Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Seperti yang kita ketahui ROKOK merupakan sumber penghasilan yang mampu menopang kehidupan bagi rakyat indonesia. Menurut Statista, Trend jumlah perokok di Indonesia justru meningkat pada periode yang sama. Statista mencatat, ada 112 juta perokok di Indonesia pada 2021. Jumlahnya diproyeksikan akan bertambah menjadi 123 juta perokok pada 2030.
Tidak heran juga bahwa banyak penduduk indonesia yang merokok di sembarang tempat padahal sudah di larang, salah satu contoh yang sering kita dapati adalah merokok pada saat berkendara, mengapa Penulis mengambil contoh merokok pada saat mengemudi, karna faktanya Penulis sering melihat atau mengalami kejadian (kurang nyaman) dimana saat seseorang merokok membuang abu rokok sembarangan yang dapat membahayakan pengemudi kendaaan yang lain apa lagi kalau membuang punting rokok sembarangan.
Lantas apakah tidak ada cara untuk mengatasi hal tersebut?
Sebenarnya, Pemerintah sudah mengatur di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam Undang-Udang tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil pribadi hingga mobil angkutan orang dan barang.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain, seperti merokok, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.750.000,00.
Aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga sudah disebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.
Jadi bagi Para Pengemudi Kendaraan khususnya Kendaraan Bermotor yang berkendara sambil merokok akan dikenakan Sanksi Pidana Kurungan selama 3 (Tiga) bulan atau Sanksi Perdata membayar denda paling banyak Rp.750.000,00 sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 tahun 2009 pada Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 283. Walaupun sudah ada peraturan tersebut masih banyak Para Pengemudi yang belum mengetahui bahwa perbuatan/ atau hal tersebut itu di larang dan Membahayakan.
Upaya yang harus di lakukan, menurut Penulis adalah dengan melakukan sosialisasi atau himbauan kepada setiap orang di setiap daerah dan memberikan edukasi utamanay kepada Para Remaja dan Para Pelajar di sekolah dimana mereka sedang menimba ilmu, atau diwilayah masing masing daerah, karena dengan menjelaskan kepada mereka tentang betapa bahaya nya berkendara sambil merokok diharapkan Para Remaja, Para Pelajar, dan Masyarakat sadar akan adanya bahaya dan ancaman hukuman mengintai dan merupakan bentu edukasi supaya tidak mengikuti hasrat untuk merokok pada saat berkendara serta adanya dampak negatif pada tubuh apabila sering merokok. VB-Putra Trisna.