
Serang (Varia Banten) – Kamis, 16 Desember 2021, Pengadilan Tinggi Banten melalui Jurusita Haesifin Serhayan telah memberikan relaas pemberitahuan putusan banding atas Perkara Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PT.BTN Jo Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Srg tertanggal Serang 07 Desember 2021.
Salah satu isinya adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Serang, dari hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) menjadi pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Dengan demikian, upaya hukum dari terdakwa SMD melalui kuasa hukumnya yang tergabung di Kantor Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Geradin) telah memperoleh kepastian hukum.
“Relaas pemberitahuan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten melalui Jurusita Haesifin Serhayan telah kami terima hari ini, Kamis 16 Desember 2021,” ujar Advokat Dede Kurniawan, SH, MH selaku anggota tim kuasa hukum yang selama ini aktif mendampingi terdakwa di persidangan maupun ketika pemeriksaan perkara berlangsung.
Sementara itu di tempat terpisah, Advokat H. Saipul Ulum, S.Pd, SH yang juga anggota tim kuasa hukum terdakwa, menyampaikan apresiasi atas kinerja Pengadilan Tinggi Banten.
“Dengan terbitnya putusan perkara dimaksud, di mana dalam waktu kurang dari satu bulan, ini luar biasa cepat kinerja Pengadilan Tinggi Banten,” tutur Kang Ulum, sapaan akrab Advokat Saipul Ulum.
“Kami tentu akan berdiskusi dengan klien dan keluarganya, apakah perlu langkah hukum berikutnya ataukah tidak. Ini hasil perjuangan maksimal yang dapat dilakukan untuk mempejuangkan hak klien kami” tambah Kang Ulum seraya tersenyum ke awak media. (BS)
*****
Editor: Riugo
Foto: Dokumentasi Varia Banten






