
SERANG , (variabanten.com) – Kasus pembunuhan ibu rumah tangga di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, menegaskan satu hal bahwa, ranah privat tidak selalu bebas hukum. FH (45) tewas di tangan SI, tetangga sekaligus rekan usaha keripik pisang anak korban. Motif pelaku, menurut polisi, lahir dari sakit hati dan kekecewaan terkait usaha kecil bukan perampokan atau kejahatan terorganisir. Konflik ekonomi sederhana berubah fatal karena emosi yang tidak tersalurkan.
Analisis Kasus Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Waringin Kurung.
Dari perspektif hukum pidana, peristiwa ini memenuhi unsur actus reus dan mens rea, sebagaimana Pasal 338 KUHP. Pelaku mengetahui konsekuensi tindakannya sehingga dapat dipidana. Namun, hukum hadir setelah tragedi terjadi, sementara pencegahan perlindungan perempuan, mediasi konflik, konseling psikologis masih lemah. Di sinilah negara dan masyarakat gagal.
Psikologi forensik menunjukkan bahwa kedekatan sosial, seperti hubungan tetangga dan rekan usaha, meningkatkan risiko konflik eskalatif. Ketegangan ekonomi dan emosional tanpa saluran penyelesaian dapat berujung kekerasan. Kriminologi menegaskan hal serupa yaitu, konflik kecil yang dibiarkan dalam ruang privat, tanpa mekanisme formal, berpotensi menimbulkan tindak pidana serius. Kedekatan memberi akses; akses memberi kesempatan.
Kasus ini menjadi alarm hukum dan sosial. Perlindungan terhadap perempuan dan ibu rumah tangga tidak cukup hanya mengandalkan hukum pidana setelah nyawa hilang. Negara, keluarga, dan masyarakat harus bersinergi membangun budaya dialog, literasi hukum, serta layanan mediasi dan kesehatan mental yang mudah dijangkau. Konflik yang tampak sepele bisa menjadi tragedi jika diabaikan.
Pesan yang tersisa jelas yaitu, ranah privat bukan zona bebas hukum bila hak asasi dilanggar. Hukum pidana menegakkan keadilan, tetapi tanggung jawab preventif berada pada komunitas dan negara. Tanpa langkah ini, kita hanya menunggu tragedi berikutnya.
VB-Sf






