Pengangkatan Kepala Daerah dalam Perspektif Khulafaur Rasyidin dan Pilkada Indonesia: Studi Hukum Perbandingan atas Prinsip Demokrasi dan Akuntabilitas Kekuasaan, Oleh: Suwadi, SH, MH (Advokat)

SERANG, (variabanten.com)-Pemilihan kepala daerah merupakan instrumen penting dalam sistem pemerintahan modern. Indonesia pascareformasi menerapkan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai perwujudan demokrasi. Namun, praktik tersebut menimbulkan berbagai problem struktural, seperti biaya politik tinggi dan korupsi kepala daerah. Artikel ini melakukan studi hukum perbandingan antara mekanisme pengangkatan kepala daerah pada masa Khulafaur Rasyidin dengan sistem pilkada di Indonesia. Dengan pendekatan normatif-komparatif, artikel ini menunjukkan bahwa legitimasi kekuasaan tidak semata-mata ditentukan oleh mekanisme pemilihan langsung, melainkan oleh prinsip amanah, meritokrasi, dan akuntabilitas. Studi ini menyimpulkan bahwa praktik ketatanegaraan Khulafaur Rasyidin menawarkan model demokrasi substantif yang relevan sebagai rujukan reformulasi sistem pilkada di Indonesia.

Kata kunci: Khulafaur Rasyidin, Pilkada, Hukum Tata Negara, Fiqh Siyasah, Demokrasi Substantif

Pendahuluan

Pemilihan kepala daerah merupakan isu sentral dalam diskursus hukum tata negara modern. Di Indonesia, pilkada langsung dipandang sebagai instrumen utama perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Namun, praktik pilkada langsung justru menimbulkan persoalan serius, antara lain tingginya biaya politik, maraknya politik uang, serta tingginya angka korupsi kepala daerah.

Di sisi lain, sejarah ketatanegaraan Islam pada masa Khulafaur Rasyidin menunjukkan model pengangkatan kepala daerah yang tidak berbasis pemilihan langsung, tetapi tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan akademik: apakah pemilihan langsung merupakan satu-satunya bentuk demokrasi yang sah, dan sejauh mana praktik Khulafaur Rasyidin dapat menjadi rujukan normatif dalam reformulasi sistem pilkada di Indonesia?

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan:
1. Pendekatan historis, untuk menelaah praktik pengangkatan wali dan amil pada masa Khulafaur Rasyidin;
2. Pendekatan perbandingan hukum, untuk membandingkan prinsip-prinsip tersebut dengan sistem pilkada di Indonesia;
3. Pendekatan konseptual, melalui kajian fiqh siyasah dan hukum tata negara.

Bahan hukum yang digunakan meliputi sumber primer (UUD 1945), sumber sekunder (kitab klasik siyasah), dan literatur hukum modern.

Pengangkatan Kepala Daerah pada Masa Khulafaur Rasyidin

Pada masa Khulafaur Rasyidin, kepala daerah (wali, amil, atau gubernur) tidak dipilih melalui mekanisme pemungutan suara rakyat. Pengangkatan dilakukan oleh khalifah dengan mempertimbangkan integritas moral (amanah), kapasitas (kifayah), dan keadilan.

Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menegaskan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang hanya dapat diberikan kepada orang yang paling layak. Khalifah Umar bin Khattab bahkan menetapkan sistem audit kekayaan dan pengawasan ketat terhadap pejabat daerah, serta tidak segan memberhentikan wali yang dianggap menyimpang tanpa menunggu masa jabatan tertentu.

Meskipun bersifat penunjukan, sistem ini tidak otoriter. Khalifah menjalankan prinsip syura (musyawarah) dengan para sahabat dan tokoh masyarakat, serta membuka ruang pengaduan langsung dari rakyat terhadap pejabat daerah.

Pilkada dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Formulasi ini secara tekstual tidak secara eksplisit mensyaratkan pemilihan langsung. Namun, pilihan kebijakan legislasi pascareformasi menetapkan pilkada langsung sebagai mekanisme utama.

Dalam praktiknya, pilkada langsung menghadapi problem struktural, antara lain:
1. Tingginya biaya politik dan ketergantungan pada modal;
2. Politik uang dan klientelisme;
3. Korelasi antara pilkada dan korupsi kepala daerah;
4. Polarisasi dan konflik sosial.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya jarak antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif.

Analisis Perbandingan

1. Sumber Legitimasi Kekuasaan

Dalam sistem Khulafaur Rasyidin, legitimasi kekuasaan bersumber dari amanah dan keadilan, sedangkan dalam pilkada langsung, legitimasi lebih banyak ditentukan oleh perolehan suara. Perbandingan ini menunjukkan bahwa legitimasi moral dan legitimasi elektoral tidak selalu berbanding lurus.

2. Mekanisme Seleksi

Pengangkatan wali bersifat selektif dan meritokratis, sementara pilkada langsung bersifat kompetitif dan populistik. Model pertama menekankan kualitas personal, sedangkan model kedua seringkali menekankan popularitas.

3. Akuntabilitas

Akuntabilitas pada masa Khulafaur Rasyidin bersifat langsung dan substantif melalui pengawasan khalifah dan masyarakat. Dalam sistem pilkada, akuntabilitas bersifat periodik melalui pemilu, sehingga seringkali bersifat tertunda.

Relevansi terhadap Reformulasi Pilkada di Indonesia

Praktik Khulafaur Rasyidin menunjukkan bahwa demokrasi tidak harus selalu diwujudkan melalui pemilihan langsung. Prinsip syura, amanah, dan pengawasan ketat dapat menjadi dasar bagi model alternatif pilkada yang tetap konstitusional.

Dalam konteks Indonesia, hal ini relevan untuk:
1. Menafsirkan ulang konsep “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945;
2. Mengembangkan model seleksi kepala daerah berbasis merit;
3. Memperkuat mekanisme pengawasan dan pemberhentian kepala daerah.

Kesimpulan

Studi perbandingan ini menunjukkan bahwa pengangkatan kepala daerah pada masa Khulafaur Rasyidin dan pilkada Indonesia memiliki perbedaan mendasar dalam mekanisme, tetapi sama-sama bertujuan menegakkan keadilan dan kemaslahatan. Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi prosedur elektoral semata. Dalam rangka mendorong kemajuan Indonesia, reformulasi sistem pilkada dengan mengambil nilai-nilai demokrasi substantif dari praktik Khulafaur Rasyidin merupakan pilihan akademik dan konstitusional yang layak dipertimbangkan.
VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *