
SUMENEP, (variabanten.com)-Dugaan praktik pemalsuan tanda tangan kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa. Kepala Desa Pajanangger diduga kuat memalsukan tanda tangan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan RAPBDes untuk tahun anggaran 2015 hingga 2017.
Sekretaris BPD Pajanangger, Moh. Ali, dengan tegas membantah pernah menandatangani ataupun mengetahui isi dokumen tersebut. Bahkan, menurutnya, selama menjabat ia sama sekali tidak pernah diperlihatkan dokumen RKPDes maupun RAPBDes.
“Jangankan memegang, melihat saja saya tidak pernah. Seakan-akan RKPDes dan RAPBDes itu seperti kitab Somala, sesuatu yang sakral dan dirahasiakan,” tegas Moh. Ali.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa dokumen perencanaan dan anggaran desa sengaja ditutup rapat dari unsur pengawasan, padahal secara hukum dokumen tersebut bersifat publik dan wajib diketahui BPD serta masyarakat desa.
Aktivis hukum, King Adi, menilai dirahasiakannya RKPDes dan RAPBDes justru menjadi indikasi awal adanya kejahatan yang tersembunyi.
“Kalau dokumen publik dirahasiakan dari pihak yang berwenang, itu bukan lagi kelalaian, tapi patut diduga ada niat jahat di baliknya,” ujarnya.Sabtu, 03/01/2026.
Menurut King Adi, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut pada intinya menyatakan bahwa barang siapa membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, perjanjian, atau dijadikan sebagai alat bukti suatu peristiwa, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah surat itu asli, dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
Tak hanya itu, King Adi juga menyoroti Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, yang juga mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun.
Dari sisi administrasi pemerintahan desa, tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 26 ayat (4) ditegaskan bahwa kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan tersebut diperkuat oleh Pasal 28, yang menyebutkan bahwa kepala desa yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap oleh Bupati atau Wali Kota.
“Yang perlu dipahami, sanksi administrasi ini tetap bisa dijatuhkan meskipun proses pidana sedang berjalan. Jadi tidak ada alasan untuk melindungi pelaku jika terbukti melanggar,” tegas King Adi.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Pajanangger. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum serta sikap Bupati untuk memastikan hukum tidak tumpul ke atas dan keadilan benar-benar ditegakkan.
VB-Putra Trisna.







