Atas Tuntutan Jaksa Penasehat Hukum Terdakwa ER Siapkan Nota Pembelaan (Pledoi) Terbaik

Jakarta Utara (Varia Banten) – Sidang Perkara Nomor 1117/Pid. Sus/2021/PN Jkt. Utr, digelar kemarin hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sempat tertunda pada sidang sebelumnya ini dimulai pada jam 16.45 Wib.

Hakim Ketua langsung membuka sidang dan diteruskan dengan menanyakan kondisi Terdakwa MF dan Terdakwa ER.

Hadir diruang sidang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga Penasehat Hukum Terdakwa ER Advokat Adhi Rifky Fallatehan, SH.

Perkara yang menjerat diri Terdakwa MF dan Terdakwa ER adalah terkait kepemikan Narkotika.

Dalam Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing Terdakwa dengan tuntutan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp. 1.820.000.000 (satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah).

Menanggapi tuntutan JPU Penasehat Hukum Terdakwa ER Advokat Adhi sapaan akrapnya menyatakan Kami akan lakukan pembelaan sebaik mungkin dan akan persiapkan nota pembelaan (pledoi) yang terbaik untuk klien kami.

Pembacaan tuntutan yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit ini di tutup pada jam 17.15 Wib oleh Ketua Majelis. Sidang selanjutnya akan dilansungkan pada hari Selasa, tanggal 25 Januari 2022, dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa/ Penasehat Hukum Tetdakwa. ( VB-BA)ĺ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *