Basuki., SH.,MM.,MH Apresiasi Polda Jateng Usai Tangkap Oknum Kiyai Yang Cabuli Puluhan Santriwati Dan Berharap Pelaku Dihukum Mati

JAKARTA, (variabanten.com)-Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki., SH., MM., MH mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Tengah yang berhasil menangkap seorang oknum kiyai yang diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati.

Ashari ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wonogiri pada Kamis 7 Mei 2026, usai menjadi buron. Dia ditangkap ditangkap di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, oleh tim gabungan pukul 4.45 WIB

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 orang. diketahui aksi pencabulan itu dilakukan Ashari kepada para korban di lokasi berbeda. Perbuatan itu dilakukan Ashari sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

Menurut Basuki, tindakan tegas aparat kepolisian menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan dan keagamaan. Ia menilai kasus tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak rasa aman para santriwati.

“Ini kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Saya mengapresiasi gerak cepat Polda Jateng dalam menangkap pelaku. Proses hukum harus berjalan tegas dan transparan agar para korban mendapatkan keadilan,” ujar Basuki.

Basuki juga berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, hukuman tegas diperlukan agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan serupa.

Selain itu, ia meminta pemerintah dan pihak terkait memberikan pendampingan psikologis kepada para korban agar dapat pulih dari trauma yang dialami. Basuki juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan santriwati di lingkungan pendidikan maupun pesantren.
VB-Fais.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *