21 Tambang Ilegal Ditutup hingga Juli 2026, Basuki Apresiasi Langkah Pemprov Banten

SERANG, (variabanten.com)-Langkah Pemerintah Provinsi Banten menutup 21 aktivitas pertambangan ilegal hingga Juli 2026 mendapat apresiasi dari Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki, SH., MM., MH, Menurutnya, penertiban tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Basuki menilai, penutupan tambang ilegal tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitasnya secara legal.

“Penertiban terhadap tambang ilegal merupakan langkah yang patut diapresiasi. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan,” ujar Basuki.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James mengatakan pemerintah tetap menindak tambang ilegal selama proses evaluasi moratorium berlangsung.

Basuki juga mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan tanpa pandang bulu. Menurutnya, aturan harus ditegakkan secara konsisten terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran.

“Yang terpenting adalah konsistensi. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum. Jangan sampai setelah ditutup, aktivitas ilegal kembali berjalan,” tegasnya.

Basuki berharap sinergi antara Pemprov Banten, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus diperkuat. Dengan pengawasan yang baik dan penegakan hukum yang tegas, aktivitas pertambangan di Banten diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perekonomian tanpa mengorbankan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
VB-Fais.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *