
TANGERANG SELATAN, (variabanten.com)
Fakta (Facts)
Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) adalah istilah untuk keberagaman orientasi seksual dan identitas gender. Orientasi seksual berkaitan dengan ketertarikan seseorang, sedangkan identitas gender berkaitan dengan bagaimana seseorang memahami dirinya. Ini merupakan salah satu problematik yang sensitif dalam kondisional masyarakat Indonesia, karena tindakan pornoaksi dan pornografi, perkawinan sesame jenis yang dilakuka menimbulkan efek yang tidak mencirmankan nilai-nilai Pancasila yakni: moral,agama,social,hukum dan budaya, Akibatnya timbul keingginan masyarakat dalam melakukakan edukasi, menasehati dalam pendekatan persuasif bahkan sampai pada mengintimidasi,mendiskrimanasi yang berujung pada kekerasan fisik. (LGBT) selalu diangangap sebagai bentuk representasi hak asasi manusia, padahal tujuan hak asasi manusia bukan sebagai alat untuk melegitimasi segala perbuatan yang melanggar value moralitas,agama dan social melaikan untuk menjaga harkat dan martabat manusia, oleh karena itu setiap orang diwajibkan untuk menghormati value tsb. Dalam hukum posistif Indonesia tidak ada regulasi secara eksplisit yang mengaturnya di Indonesia terjadi kekosongan hukum (recht vacum), tetapi secara implisit ada beberapa regulasi yang berkaitan dalam menolak lgbt.
Isu Hukum
Apakah kekosongan hukum (recht vapcum) mengenai LGBT dalam hukum positif Indonesia menciptakan ketidakpastian hukum dalam menyeimbangkan perlindungan HAM dengan nilai moral, agama, kesusilaan, dan ketertiban sosial?
Dasar hukum
1. UUD 1945 Pasal 28B Ayat 1 Dan Pasal 29 Ayat 1
2. UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Pasal 1
3. UU no 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Pasal 4
4. UU no 11 Tahun 2008 Tentang Ite Pasal 27 Ayat 1
5. UU no 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 4
6. Perspektif Agama Di Indonesia
Analisa Hukum
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28B ayat 1, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Negara mengakui bahwa membentuk keluarga dan memiliki keturunan merupakan hak asasi setiap manusia, bukan hak istimewa yang hanya boleh dinikmati oleh kelompok tertentu. Namun, pelaksanaannya harus melalui perkawinan yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan Pasal 28B ayat (1) dibentuk untuk memastikan bahwa negara tidak boleh merampas atau mengabaikan hak dasar seseorang untuk membangun keluarga dan melanjutkan keturunan, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang sah. Yang menjadi catatan penting negara melindungi setiap orang yang membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah. Lesbian, perempuan yang memiliki ketertarikan romantis atau seksual kepada perempuan. Gay, laki-laki yang memiliki ketertarikan romantis atau seksual kepada sesama laki-laki. Akibat ketertarikan romantis ini terjadinya perkawinan sesama jenis yang dilakukan negara tidak menjamin perlindungan membentuk keluarga dan keturunan karena hal ini cacat secara perkawinan, perkawinan yang hanya disebut perkawinan bila ada ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita menurut undang-undang perkawinan.
Pasal 29 ayat 1,“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Ini menegaskan bahwa kehidupan bernegara di Indonesia berlandaskan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara tidak didasarkan pada satu agama tertentu, tetapi mengakui dan menjunjung nilai ketuhanan sebagai salah satu dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia yang memiliki pluralitas agama tidak satupun agama yang memperbolehkan nikah sesame jenis atau lgbt, salah satunya agama islam surah Al-A’raf ayat 80-81 menjelaskan teguran nabi luth kepada kaumnya yang mendatangi sesama jenis untuk melampiaskan syahwat, melampai batas, surah hud ayat 82-83 menjelaskan datangnya azab berupa hujan batu dari tanah yang terbakar sebagai bentuk hukuman bagi kaum tersebut dan fatwa MUI No. 57 tahun 2014 menegaskan Lesbian, Gay, Sodimi dan Pencabulan hukumnya haram.
UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
Pasal 1,“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Perkawinan bukan sekadar hubungan formal atau hubungan biologis antara laki-laki dan perempuan, melainkan ikatan lahir dan batin yang membawa konsekuensi moral, sosial, dan hukum. Perkawinan berlaku kepada lewan jenis antara laki-laki dan permpuan ini adalah salah satu syarat keabsahan perkawinan, Ketika perkawinan dilakukan antara sesama jenis dapat menimbulkan kecacatan perkawinan dan membawa konsekuensi moral,social,agama dan hukum. Bentuk konsekuensinya moral dinilai bertentangan dengan norma moral atau seksual yang dianut masyarakat, munculnya konflik batin karena tindakan seseorang bertentangan dengan keyakinan pribadi, dianggap melanggar nilai tentang hubungan seksual, pernikahan, dan keluarga, dalam pandangan moral tertentu, perilaku seksual sesama jenis dianggap sebagai perbuatan yang salah secara moral. Bentuknya konsekuensi social penolakan atau ketidaksetujuan dari keluarga, konflik dengan lingkungan yang memegang nilai tradisional atau agama, stigma dan prasangka dari masyarakat, kesulitan mempertahankan hubungan sosial tertentu. Dalam perspektif Islam yang mengikuti pandangan mayoritas ulama Hubungan seksual sesama jenis dipandang haram, Perbuatannya dipandang sebagai dosa, Pelakunya diperintahkan meninggalkan perbuatan tersebut dan bertaubat, Dalam perspektif akhirat, dosa dipandang memiliki konsekuensi pertanggungjawaban di hadapan Allah apabila tidak mendapat ampunan. Bentuk konsekuensi hukum tidak absahnya suatu pernikahan.
UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan UU No 11 tahun 2008 ITE
Pasal 4, “setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin; atau pornografi anak”.
Regulasi ini melarang setiap orang membuat, menggandakan, menyebarkan, memperjualbelikan, menyediakan, atau mengomersialkan pornografi yang secara eksplisit menampilkan aktivitas atau objek seksual tertentu. Dengan kecangihan teknologi dan dunia yang serba media menjadi salah satu alat sarana dan prasarana lgbt untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan konsekuensi moral,agama,social dan hukum dalam bentuk meproduksi,menyiarkan dan menyebarluas gambar atau video yang bernuansa pornoaksi dan pornografi. Pornoaksi adalah perbuatan atau tindakan yang mempertontonkan aktivitas seksual, ketelanjangan, atau gerakan yang bersifat seksual secara vulgar di hadapan orang lain. Pornografi adalah materi atau konten yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang dibuat untuk membangkitkan hasrat seksual atau mempertontonkan aktivitas seksual secara eksplisit. Hampir semua orang mengunakan media mulai dari Gen melenial,Z dan Alpa ini mengkhawatirkan pornoaksi dan pornografi dapat mendoktri terutama genersi di masa yang akan datang. Generasi adalah asset negara yang lahir dan tumbuh pada periode waktu yang relatif sama serta memiliki pengalaman, lingkungan sosial, budaya, dan perkembangan teknologi yang serupa. Generasi memiliki karakteristik dan pola pikir yang dapat berbeda sesuai dengan perkembangan zaman.
Pasal 27 ayat 1,”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Regulasi ini melarang seseorang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mengirimkan, atau membuat dapat diakses oleh orang lain suatu informasi/dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Tujuanya melindungi masyarakat dari penyebaran konten elektronik yang bertentangan dengan norma kesusilaan serta menjaga ruang digital agar tidak digunakan untuk menyebarluaskan konten yang tidak pantas.
UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Pasal 4, ”mengatur hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, seperti hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, serta hak untuk tidak diperbudak”.
Hak kebebasan induvidu adalah hak dasar setiap manusia untuk menentukan, menjalani, dan mengembangkan dirinya secara bebas tanpa adanya tekanan, paksaan, diskriminasi, atau tindakan sewenang-wenang dari pihak lain. kebebasan pribadi mencakup kebebasan untuk berpikir, memiliki hati nurani, menentukan keyakinan, memeluk agama, serta menentukan pilihan dalam kehidupan pribadi. Negara berkewajiban memberikan perlindungan agar setiap orang dapat menikmati hak tersebut secara aman dan adil. Namun, kebebasan pribadi bukan berarti kebebasan tanpa batas. Dalam menjalankan kebebasan pribadi seseorang wajib menghormati moralitas,agama,social,budaya dan hukum setiap orang tetap memiliki kewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain serta mematuhi batasan yang ditentukan oleh hukum. Oleh karena itu, kebebasan pribadi bukan menjadi alat untuk melegitimasi perbuatan yang melangar hukum,moral,agama,social dan budaya. tujuan hak kebebasan pribadi adalah menciptakan keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan masyarakat, sehingga setiap orang dapat mempertahankan martabat dan kebebasannya sekaligus tetap menghormati norma hukum, hak orang lain, serta kehidupan bersama.
Perspektif Agama di Indonesia
Pancasila sila kesatu “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan Pasal 29 ayat 1 “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi nilai Ketuhanan yang menjadi pedoman hidup dunia dan akhirat, serta menjamin setiap warga negara untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinannya. Negara tidak memihak satu agama, tetapi menghormati seluruh agama dan kepercayaan. Dalam perspektif agama di Indonesia, islam,katolik kristen,kristen protestan,hindu,buddha dan konghucu tidak ada satupun agama yang membenarkan LGBT sebab ini bukan hanya penyakit moral,penyakit social,penyakit hukum dan penyakit budaya tetapi juga adalah penyakit terhadap agama yang menjadi pedoman hidup. Semua agama menolak LGBT karena tidak sesuai dengan value agama beberapa diantaranya yang tegas mengaturnya adalah Agama islam dan kristen:
Perspektif islam
– Adz-Dzariyat ayat 56, “Tidak Kuciptakan Jin Dan Manusia Kecuali Untuk Beribadah Kepadaku” artinya kehadiran manusia dan jin di bumi bukan untuk hal yang sia-sia atau sekadar mencari materi, melainkan mengemban misi mutlak sebagai hamba Allah. Ibadah dalam arti luas mencakup seluruh aktivitas hidup yang diniatkan untuk kepatuhan mutlak kepada sang pencipta. Kehadiran LGBT yang melanggar value agama merupakan bentuk representasi ketidak taatan terhadap tuhan. Tuhan menciptakan manusia secara berpasang-pasangan, yaitu laki-laki dan perempuan (heteroseksual) kehadiran atau praktik di luar konsep ini dianggap menyalahi desain awal penciptaan melakukan atau mendukung hubungan sesama jenis dipandang sebagai bentuk pembangkangan langsung terhadap perintah-perintah keagamaan yang melarangnya.
– Surah Al-A’raf Ayat 80–81, “Dan (Kami telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kamu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” Ayat ini menceritakan teguran Nabi Luth kepada kaumnya karena melakukan (fāḥishah), yaitu perbuatan yang sangat keji dan melampaui batas,mereka melakukan hubungan seksual sesama laki-laki (Gay) sebagai pelampiasan hawa nafsu dan melakukannya secara terang-terangan, teguran Nabi Luth menunjukkan bahwa tidak semua keinginan boleh dituruti. Manusia memiliki nafsu, tetapi nafsu harus dikendalikan oleh iman, akal, dan aturan Allah. Ketika seseorang menjadikan hawa nafsu sebagai alasan untuk melanggar batas yang telah ditetapkan Allah, ia telah melakukan (isrāf), yaitu melampaui batas atau menentang perintah tuhan.
– Surah Asy-Syu’ara Ayat 165–166,“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.” Allah telah menetapkan pasangan perempuan sebagai jalan yang halal bagi pemenuhan kebutuhan seksual dan pembentukan keluarga. Karena itu, kaum Luth ditegur karena meninggalkan jalan yang telah ditetapkan Allah dan memilih jalan yang dilarang-Nya. Ketika seseorang dengan sengaja mengikuti hawa nafsu, meninggalkan batas yang telah ditetapkan Allah, dan terus melakukan perbuatan yang dilarang meskipun telah diperingatkan, maka hal tersebut disebut melampaui batas (isrāf). Ini mengajarkan pentingnya mengendalikan hawa nafsu, menaati batas-batas yang Allah tetapkan, dan tidak menjadikan keinginan pribadi sebagai ukuran benar dan salah. Kisah kaum Nabi Luth menjadi peringatan tentang akibat ketika manusia membiarkan hawa nafsu mengalahkan ketaatan kepada Allah.
– Fatwa MUI No. 57 tahun 2014, Hubungan seksual yang dibolehkan dalam Islam hanya melalui pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan. Ini tidak berlaku bagi LGBT yang memiliki orientasi romantis dengan sesama jenis, Lesbian dan Gay: Perilaku lesbian (aktivitas seksual sesama perempuan), gay (aktivitas seksual sesama laki-laki), serta orientasi seksual sesama jenis dinilai sebagai bentuk penyimpangan dan kelainan yang harus diobati. Pelaku homoseksual dikenakan hukuman hadd artinya hukuman ini merupakan hak Allah (untuk kemaslahatan umum) dan hakim tidak memiliki kewenangan untuk mengubah jenis atau jumlah hukumannya atau ta’zīr atinya jenis dan bentuk hukuman ini diserahkan kepada kebijakan pemerintah atau hakim (waliyul amri) melalui ijtihad demi menjaga ketertiban dan kemaslahatan masyarakat oleh pihak berwenang.
Perspektif Kristen (Protestan)
– Imamat 18:22 “Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian.” ini melarang praktik hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) bagi bangsa Israel kuno karena dianggap bertentangan dengan ketetapan moral Allah.
– Roma 1:26–27 “Karena itu Allah menyerahkan mereka kepada hawa nafsu yang memalukan, sebab isteri-isteri mereka menggantikan persetubuhan yang wajar dengan yang tak wajar. Demikian juga suami-suami meninggalkan persetubuhan yang wajar dengan isteri mereka dan menyala-nyala dalam berahi mereka seorang terhadap yang lain, sehingga mereka melakukan kemesuman, laki-laki dengan laki-laki, dan karena itu mereka menerima dalam diri mereka balasan yang setimpal untuk kesesatan mereka.” Ini sebagai larangan terhadap praktik hubungan seksual sesama jenis dan sebagai bagian dari ajaran moral mengenai seksualitas. Setiap agama melarang lgbt karna itu adalah penyakit agama, penyakit social dan penyakit moral
Kesimpulan
UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah serta menjamin kebebasan pribadi dan beragama. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti kebebasan tanpa batas karena pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum dan penghormatan terhadap hak orang lain. Dalam hukum perkawinan Indonesia, perkawinan didefinisikan sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan istri. Karena itu, hukum perkawinan Indonesia tidak memberikan dasar bagi perkawinan sesama jenis. Hak asasi manusia bukan sebagai bentuk kebebasan induvidu melaikan sebagai bentuk perlindungan harkat dan martabat manusia, perspektif Islam praktik seksual sesama jenis dipandang haram berdasarkan antara lain QS. Al-A‘raf 80–81 dan QS. Asy-Syu‘ara 165–166. Ayat-ayat tersebut menekankan larangan mengikuti hawa nafsu dengan melampaui batas yang ditetapkan Allah. Fatwa MUI No. 57 Tahun 2014 juga memberikan penilaian keagamaan terhadap homoseksualitas dan aktivitas seksual sesama jenis dan tradisi Kristen yang menafsirkan ayat-ayat tersebut secara konservatif, Imamat 18:22 dan Roma 1:26–27 dipahami sebagai larangan terhadap praktik seksual sesama jenis. Tidak satupun agama di indonesia yang membenarkan LGBT karena dianggap bertentangan dengan nilai agama, negara tidak boleh membiarkan hukum menjadi alat untuk melakukan diskriminasi dan kekerasan terhadap seseorang, tetapi negara juga tidak dapat membiarkan dalih kebebasan pribadi digunakan untuk menghapus batas-batas hukum mengenai perkawinan sesame jenis , pornoaksi dan pornografi, kesusilaan, dan ketertiban umum yang berujung pada melangar nilai social, agama, moral, kesusilaan, dan budaya yang hidup dalam masyarakat Indonesia.VB-Putra Trisna.






