
JAKARTA, (variabanten.com) – Prof. Dr. Abdul Latif, SH., M.Hum., mengapresiasi hasil penelitian Promovendus Ilyas Tedjo Prijono yang mengungkap adanya diskrepansi normatif dan struktural dalam digitalisasi pertanahan di Indonesia. Temuan tersebut disampaikan dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Jayabaya, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Penelitian Ilyas Tedjo Prijono berjudul “Diskrepansi Digitalisasi Pertanahan dengan Realitas Sistem Pendaftaran Tanah sebagai Sarana Perlindungan Hukum di Indonesia”. Penelitian tersebut menyoroti kesenjangan antara cita-cita digitalisasi pertanahan dengan realitas sistem pendaftaran tanah yang masih menghadapi persoalan kepastian hukum, tumpang tindih data, sengketa sertipikat, hingga risiko keamanan sistem digital.
Prof. Abdul Latif menilai diskrepansi pertama berkaitan dengan asas sistem publikasi negatif bertendensi positif dalam pendaftaran tanah. Dalam sistem tersebut, negara tidak menjamin secara mutlak kebenaran data yang terdaftar, sedangkan sertipikat merupakan alat bukti yang kuat dan bukan alat bukti mutlak.
Menurut hasil penelitian, persoalan muncul ketika kebijakan digitalisasi pertanahan menempatkan basis data digital sebagai sumber data utama, sementara data fisik dan yuridis yang menjadi dasar pendaftaran sebelumnya masih memiliki persoalan. Digitalisasi, dalam kondisi demikian, berpotensi hanya memindahkan persoalan lama ke dalam sistem elektronik.
“Ketika data dasar yang diinput cacat hukum, seperti overlapping atau alas hak yang bermasalah, digitalisasi justru dapat mendigitalisasi cacat hukum tersebut,” demikian substansi temuan penelitian tersebut.
Persoalan kedua menyangkut kekuatan pembuktian sertipikat dan dokumen pertanahan elektronik dalam proses peradilan. Meskipun dokumen elektronik telah diakui dalam ketentuan hukum, penelitian tersebut menemukan masih terdapat persoalan ketika keabsahan dokumen digital dipersoalkan dan pengadilan membutuhkan warkah pendaftaran, buku tanah manual maupun surat ukur sebagai bagian dari pembuktian.
Diskrepansi berikutnya ditemukan pada validitas data fisik dan data digital. Implementasi pendaftaran tanah dan pemetaan digital di lapangan masih berpotensi menghadapi ketidaksesuaian antara koordinat pada peta digital dengan kondisi fisik bidang tanah. Kesalahan validasi awal dapat menimbulkan overlapping plotting dan pada akhirnya berpotensi melahirkan sengketa pertanahan baru.
Selain persoalan hukum dan validasi data, penelitian tersebut juga menyoroti risiko keamanan siber. Manipulasi akun atau sistem, peretasan, keterlibatan oknum internal maupun mafia tanah, serta belum matangnya mekanisme pertanggungjawaban negara atas kegagalan sistem dinilai menjadi tantangan terhadap perlindungan hukum pemegang hak atas tanah.
Penelitian Ilyas menyimpulkan bahwa digitalisasi pertanahan di Indonesia saat ini masih lebih banyak menyentuh aspek modernisasi administrasi secara teknis dan prosedural, sementara penguatan substansi kepastian hukum masih membutuhkan pembenahan.
Untuk menjembatani persoalan tersebut, penelitian merekomendasikan rekonstruksi hukum pendaftaran tanah dari hulu hingga hilir. Salah satunya melalui peningkatan derajat regulasi digitalisasi pertanahan pada tingkat undang-undang untuk menjamin legalitas dan kepastian hukum sistem pendaftaran tanah elektronik.
Selain itu, diperlukan pembenahan tata kelola administrasi pertanahan agar lebih cermat dan akuntabel, termasuk penguatan validasi data, pembersihan data (data cleansing), pemetaan ulang koordinat, serta klarifikasi terhadap alas hak sebelum data dialihkan sepenuhnya ke sistem elektronik.
Penelitian tersebut juga merekomendasikan penguatan keamanan siber dan audit sistem informasi pertanahan secara berkala untuk menjamin integritas, kerahasiaan dan ketersediaan data sertipikat elektronik.
Di sisi perlindungan hukum, Ilyas merekomendasikan pembentukan mekanisme assurance fund atau dana jaminan pertanahan untuk memberikan perlindungan finansial secara proporsional kepada pemegang hak maupun pembeli beritikad baik apabila mengalami kerugian akibat kesalahan data atau kegagalan sistem digital.
Sementara dalam perlindungan hukum represif, diperlukan penyesuaian hukum acara perdata dan tata usaha negara terhadap perkembangan pembuktian elektronik. Mahkamah Agung juga direkomendasikan memperjelas pemeriksaan audit trail, validasi sertipikat elektronik dan kedudukan warkah digital dalam proses pembuktian di pengadilan.
Penelitian tersebut turut mendorong pengaturan tanggung jawab negara atau state liability apabila terjadi kerugian akibat kegagalan sistem, peretasan maupun kesalahan validasi data oleh petugas pertanahan. Perlindungan terhadap pembeli beritikad baik yang bertransaksi berdasarkan data resmi dalam sistem elektronik juga dinilai perlu dipertegas.
Pada akhirnya, penelitian menegaskan bahwa digitalisasi pertanahan tidak cukup hanya dipandang sebagai otomasi pelayanan administrasi. Kepastian dan perlindungan hukum baru dapat diwujudkan apabila teknologi digital berjalan beriringan dengan validasi data lapangan, penguatan keamanan siber, reformasi regulasi, serta mekanisme pertanggungjawaban negara yang memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat.
VB-Putra Trisna.







