Penyiram Air Keras Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara Tertunduk Pasrah

Serang (Varia Banten) – Lanjutan sidang perkara pidana umum dengan agenda pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas diri Terdakwa IS di gelar pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Serang.

Sidang dimulai pada jam 13.40 WIB dipimpin oleh Hakim ketua Yang Mulia Santosa, SH, MH.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Budi Atmoko, SH., dari Kejaksaan Negeri Serang. Yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa Advokat Suwadi, SH, MH.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang Terdakwa IS dituntut 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan penjara.

Perkara yang menjerat diri Terdakwa IS adalah karena telah terjadi penyiraman air keras yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban yang mengalami luka bakar dibagian tubuhnya, sehingga Terdakwa dianggap terbukti bersalah dan diancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP.

Pembacaan tuntutan atas diri Terdakwa IS berlangsung sangat singkat hanya memerlukan waktu sekitar 20 menit.

Hakim Ketua menutup sidang tepat pada jam 14.00 Wib, sidang akan digelar kembali pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa IS. (VB-SW).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *