
Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Di Rutan/ Lapas. Oleh Samuel Fredrick Natanael Sidabutar (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang-Banten).
Pelayanan bantuan hukum merupakan suatu kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Penyelenggaraan bantuan hukum sendiri bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin atau kurang mampu untuk mendapatkan keadilan. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas dan menganalisa mengenai penyelenggaraan bantuan hukum di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, yang berpedoman pada Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Perbedaan Lapas dan Rutan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan muara dari sistem peradilan pidana di Indonesia, dimana para terdakwa ditempatkan setelah diputukan bersalah oleh pengadilan kemudian berubah statusnya menjadi terpidana dan setelah terdaftar di Lapas akan disebut sebagai narapidana, sedangkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan tempat penahanan sementara bagi tersangka atau terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan. Lembaga pemasyarakatan bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana sedangkan Rumah Tahanan Negara bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perawatan kepada para tahanan. Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya Lapas bekerja berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Namun dalam pelaksanaanya Lapas dan Rutan telah beralih fungsi, dimana tidak hanya Lapas yang melakukan pembinaan terhadap narapidana tetapi Rutan pun demikian. Penempatan dan pelaksanaan pembinaan narapidana di Rutan tidak pernah diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 tahun 1995 tetapi diatur dalam pasal 38 ayat (1) jo. Penjelasan PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP dijelaskan bahwa Menteri dapat menetapkan Lapas tertentu sebagai Rutan. Kemudian, dengan adanya Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara, Lapas dapat beralih fungsi menjadi Rutan, dan begitu pula sebaliknya.
Penyelenggaraan bantuan Hukum di Lapas / Rutan.
Pada paktiknya, pemberian bantuan hukum dirasa masih belum optimal khususnya di Rutan / Lapas karena adanya beberapa kendala yang menghambat pelaksanaan tersebut. Pada beberapa Lapas / Rutan yang telah saya kunjungi ditemukan bahwa pengetahuan para tahanan dan warga binaan pemasyarakatan mengenai bantuan hukum masih sangat kurang, padahal fokus dari pemberian bantuan hukum di Rutan / Lapas adalah mereka yang terjerat tindak pidana dan masuk dalam kategori masyarakat miskin atau kurang mampu. Meskipun demikian, ada beberapa Lapas / Rutan yang telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) guna membantu para Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mendapatkan haknya. Dalam pembuatan Posbakum, Lapas / Rutan bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dan tersebar di 34 Provinsi di Indonesia. Adapun bentuk bantuan hukum yang diberikan adalah bantuan hukum litigasi dan non litigasi. Dimana bantuan hukum litigasi berupa penyelesaian masalah hukum melalui pengadilan, dalam hal ini yaitu dilakukan pendampingan dari tahapan penyindikan, penuntutan hingga inkracht oleh penasihat hukum. Sedangkan bantuan hukum non litigasi berupa penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan yang berupa konsultasi hukum, mediasi, pendampingan diluar pengadilan, dan penyuluhan hukum.
Hambatan Pemberian Bantuan Hukum
1. Kurangnya Informasi mengenai bantuan hukum.
Dari wawancara saya terhadap para Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan ditemukan minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah khususnya di Lapas / Rutan mengakibatkan ketidaktahuan Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan mengenai bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah. Padahal sosialisasi merupakan aspek yang sangat penting dalam upaya pembentukan kesadaran yang bertujuan untuk paham dan sadar hukum.
2. Ketakutan adanya biaya yang dikeluarkan.
Berdasarkan peraturan yang ada disebutkan bahwa bantuan hukum diberikan kepada masyarakatan miskin atau tidak mampu tanpa dipungut biaya apapun atau dikenal dengan istilah prodeo, akan tetapi karena kurangnya sosialisai mengenai bankum mereka kemudian beranggapan bahwa apabila berusan dengan penasihat hukum / pengacara pasti memerlukan biaya yang besar. Padahal hanya dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat, Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat menerima bantuan hukum tersebut secara gratis.
3. Sikap abai bantuan hukum oleh para tersangka.
Mereka berpendapat bahwa segala bentuk pembelaan yang dilakukan terhadapnya tidak akan pernah mengubah keadaan. Maka dari itu dalam diri mereka sudah terdoktrin untuk tidak menerima bantuan hukum yang sebenarnya merupakan hak bagi pelaku tindak pidana.
4. Penyimpangan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana.
Kurangnya koordinasi antara penegak hukum yang terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan di satu pihak dengan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di lain pihak, menyebabkan dari sisi penegak hukum kurangnya keterbukaan dan transparansi terkait hak-hak terdakwa atau pelaku tindak pidana, sehingga menghambat proses bantuan hukum terutama saat tahap penyidikan di tingkat kepolisian.
5. Sarana dan Prasarana yang kurang memadap0
Sarana dan prasarana yang disediakan oleh pihak Lapas / Rutan untuk membantu pelaksanaan pemberian bantuan hukum seperti penasihat hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, ruangan / aula yang digunakan sebagai posbakum dan penyuluhan. Namun fasilitas tersebut masih dirasa kurang memadai dikarenakan ruangan yang sempit dan terbatas menghambat proses pemberian bantuan hukum. Selain itu gangguan seperti suara bising dan banyak orang yang beraktivitas melewati area tersebut sehingga informasi yang disampaikan kurang tercerna dengan baik bagi para Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti kegiatan tersebut.
Dari perspektif saya dapat disimpulkan bahwa kurangnya sosialisasi kepada masyarakat baik di luar maupun di dalam Rutan / Lapas menjadi dasar kurang optimalnya pemberian bantuan hukum. kemudian ditemukan juga fakta bahwa kecilnya anggaran yang diberikan kepada OBH, berbelit – belitnya mekanisme dan prosedur, serta belum adanya standar pedoman sebagai acuan yang lengkap bagi pihak – pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Diharapkan kepada pemerintah Cq Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar dapat mengeluarkan Standarisasi Pedoman Hukum yang baku sebagai acuan bagi pihak – pihak yag terlibat dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Sehingga penyelenggaraan bantuan hukum dapat dilakukan secara maksimal dan merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. (VB-BS).






