Bandung, (variabanten.com)-Dalam perkara ini, Terdakwa telah menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar sebanyak 27 jerigen, masing-masing jerigen berisi 30 liter di dalam rumahnya. Dalam menjalankan usahanya, Terdakwa tidak memiliki izin usaha penyimpanan, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 53 huruf c UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi j.o Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
Selain itu, undang-undang juga menetapkan bahwa usaha penyimpanan merupakan kegiatan usaha hilir dalam lingkup kegiatan usaha penyimpanan minyak dan gas bumi, sehingga hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha dan harus mendapatkan Izin Usaha Penyimpanan dari Pemerintah.
Dalam Putusan Kasasi, Mahkamah Agung menyetujui putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa tindakan Terdakwa yang menyimpan bahan bakar bio solar merupakan tindak pidana “melakukan kejahatan yang melakukan penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan”, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi”.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 8 Februari 2022.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee89b04c840ee29ac6313032373538.html
FB-Pitra Trisna.