Lebak, (variabanten.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menerapkan restorative justice (RJ) terhadap delapan perkara sepanjang tahun 2023.
Penerapan RJ sekaligus menghentikan penututan terhadap delapan perkara itu ke meja hijau Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Kedelapan perkara yaitu :
1. Rahmat Hidayat yang melanggar Pasal 363 KUHPidana dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif pada tanggal 18 April 2023.
2. Muhidin yang melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 8 Agustus 2023.
3. Dudung Fahrudin melanggar Pasal 480 KUHpidana berhasil dihentikan penuntutannya 23 Agustus 2023
4. Tomi melanggar Pasal 480 KUHpidana dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 23 Agustus 2023.
5. Rommy melanggar Pasal 378 atau
5 pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berhasil dihentikan penuntutan 31 Oktober 2023.
6. Perkara atas nama : Firmansyah melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 31 Oktober 2023.
7. Dede Supriatna dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 7 November 2023 dengan cara rehabilitasi di Balai Rehabiltasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten.
8. Ajiji melanggar Pasal 362 KUHP berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
“Ya, delapan perkara kita ajukan untuk RJ ke Kajati Banten dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari. (*/Fais).