Serang, (variabanten.com)-Kepolisian Resort Serang atau Polres Serang berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, inisial SU (39), di Desa Pangawinan Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Senin 26 Februari 2024. Penangkapan terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tak lain adalah anak tirinya tersebut, dilakukan di Cisait Kragilan Kabupaten Serang.

Peristiwa itu bermula ketika korban merasa gatal dibagian perut, korban bercerita kepada ibunya yang sedang bekerja di Jakarta.

Kemudian ibu korban menelfon sepupunya untuk membawa korban berobat. Saat korban dibawa berobat didapati korban mengalami lecet dibagian kemaluannya.

“Korban menceritalan bahwa terlapor bapak tirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dengan cara memasukan daun pohon asem ke dalam kemaluannya dengan alasan untuk mengobati rasa sakit korban,”.

Diduga aksi tersebut dilakukan ayah tiri korban karena tak kuat menahan nafsu saat melihat korban.

Tersangka kemudian ditangkap pada Senin 26 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 di Jl Bhayangkara Nomor 1 Cisait Kragilan oleh unit PPA Polres Serang. (*/Fais).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.