Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Regulasi Untuk Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) Dalam Meningkatkan Kepatuhan Dan Kinerja Bisnis, Kurnia Raga R. Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang Berpendapat.

Dalam era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia berada di tengah-tengah dinamika yang kompleks dari berbagai regulasi dan kebutuhan akan kinerja bisnis yang unggul. Dalam konteks ini, memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku menjadi landasan yang krusial bagi kesinambungan operasional dan pertumbuhan perusahaan PMA.

Regulasi investasi asing di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan berbagai perubahan kebijakan dan peraturan yang dirancang untuk meningkatkan iklim investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, dengan perubahan ini juga datang tantangan baru bagi perusahaan PMA dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan yang semakin kompleks dan beragam.

Oleh karena itu, legal opinion ini bertujuan untuk memberikan pandangan yang komprehensif tentang regulasi-regulasi yang relevan bagi perusahaan PMA di Indonesia, serta untuk menyampaikan rekomendasi yang konkret dalam upaya meningkatkan kepatuhan hukum dan kinerja bisnis mereka. Dalam konteks ini, saya akan melakukan analisis mendalam terhadap aspek-aspek kritis yang memengaruhi pendirian, pengelolaan, dan operasional perusahaan PMA di Indonesia.

Dengan memperhatikan pemahaman yang mendalam terhadap regulasi dan praktik terbaik dalam tata kelola perusahaan, perusahaan PMA dapat mengoptimalkan potensi pasar Indonesia dan mencapai keberhasilan jangka panjang dalam lingkungan bisnis yang beragam dan dinamis.

Melalui legal opinion ini, Penulis berharap dapat memberikan pandangan yang bermanfaat dan solusi yang praktis bagi perusahaan PMA dalam memenuhi tuntutan regulasi, meningkatkan kinerja bisnis, dan mencapai kesuksesan yang berkelanjutan di pasar Indonesia yang berkembang pesat.

Dalam Legal Opinion ini Penulis mencoba untuk mengangkat isu keraguan hukum yang mengatur tentang Perusahaan PMA yang terdapat di Indonesia terutama pada permasalahan yang barus saja saya dapatkan dari pengalaman saya wawancara pada salah satu Perusahaan PMA di Jakarta Barat. Dalam hal ini saya tidak dapat menginformasikan nama perusahaannya karena alasan internal. Dalam hasil wawancara saya dengan CEO Perusahaan tersebut, beliau mempertanyakan beberapa hal dan menjadikan hal ini sebuah hambatan dalam Perkembangan perusahaannya. Ada beberapa hal yang dipertanyakan oleh CEO dari Perusahaan tersebut mengenai regulasi Perusahaan PMA yang dinilai “tidak jelas” olehnya.
a. CEO menanyakan tentang standar dari UMR khususnya Jakarta yang dinilai terlalu tinggi dan apa yang mendasari pemerintah menetapkan angka tersebut?
b. Mengapa Perusahaan PMA dituntut untuk mampu membayar lebih atau minimal mengikuti UMR kepada Karyawan, sementara Karyawan itu sendiri banyak yang mau dibayar jauh lebih rendah daripada UMR yang sudah ditentukan pemerintah?
C. Mengapa banyak Perusahaan lokal yang dinilai skalanya lebih besar dari Perusahaan ini, namun masih tidak mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait pemberian upah tenaga kerja?

Dasar Hukum Dan Perundang-Undangan Yang Terkait
Dalam pendirian Perusahaan PMA, CEO atau pemilik harus memperhatikan beberapa regulasi yang berlaku di Indonesia diantaranya sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal): Merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang investasi di Indonesia, termasuk investasi asing. UU ini mengatur tentang prosedur pendirian perusahaan, jenis-jenis investasi, pemberian fasilitas, dan hak-hak investor.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (PP 44/2016): Mengatur daftar bidang usaha yang dibatasi kepemilikan asing dan yang memerlukan persyaratan khusus bagi investor asing.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan UU Penanaman Modal (PP 13/2017): Mengatur tentang pelaksanaan UU Penanaman Modal, termasuk tata cara pendaftaran, perizinan, dan tata cara pengawasan terhadap investasi.
4. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM): BKPM mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan terkait dengan penanaman modal di Indonesia, termasuk tentang tata cara perizinan, persyaratan investasi, dan fasilitas bagi investor.
5. Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Regulasi dari Kemenkeu dan DJP mengatur tentang aspek perpajakan dalam investasi asing, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan ketentuan lainnya yang relevan.
6. Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan: Regulasi ini mengatur tentang ketenagakerjaan, termasuk ketentuan terkait dengan hubungan industrial, upah minimum, dan perlindungan tenaga kerja.
7. Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Regulasi ini berkaitan dengan aspek lingkungan hidup dalam investasi, termasuk mengenai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan perizinan lingkungan lainnya.
8. Peraturan Daerah (Perda) setempat: Beberapa regulasi juga dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk mengatur aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan investasi dan operasional perusahaan.

Analisa Hukum Dan Pendapat
Dari Analisa yang dilakukan untuk menjawab pertanyaan dari CEO Perusahaan PMA tersebut, yang pertama tentang penetapan UMR khususnya pada area Jakarta. Pada DKI Jakarta, pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan. Sementara itu, penetapan dari UMR Jakarta sendiri dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. Formulanya yakni 1,89 + (4,96 x 30%) x UMP 2023. Angka 1,89 dalam rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta berasal dari faktor inflasi. Faktor ini adalah bagian dari rumus yang digunakan dalam menentukan kenaikan UMP dari tahun sebelumnya. Angka ini didasarkan pada perkiraan inflasi pada periode tertentu, yang merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMP. Angka 4,96 yang muncul dalam rumus untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta merupakan koefisien yang digunakan untuk menghitung kenaikan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja. Koefisien ini adalah bagian dari formula yang digunakan oleh pemerintah untuk menyesuaikan UMP dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi. Sementara itu, angka 30% yang terdapat dalam rumus merupakan persentase dari UMP tahun sebelumnya yang digunakan sebagai dasar penyesuaian. Dengan menggunakan koefisien ini, pemerintah dapat menyesuaikan UMP dengan lebih akurat sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah Jakarta.

Presiden RI memperjuangkan Undang-Undang Omnibus Law No. 11 Tahun 2020 sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan iklim investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memperbaiki regulasi yang dianggap menghambat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. Beberapa alasan utama mengapa Presiden dan pemerintah mengadvokasi Undang-Undang Omnibus Law antara lain:
1. Memperbaiki Ketidakpastian Hukum: Dengan menggabungkan dan menyederhanakan berbagai peraturan yang terkait dengan investasi dan bisnis, Undang-Undang Omnibus Law bertujuan untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih jelas, konsisten, dan mudah dipahami bagi pelaku usaha. Hal ini dapat mengurangi ketidakpastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor dalam melakukan investasi di Indonesia.
2. Mendorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi: Omnibus Law bertujuan untuk memberikan insentif bagi investasi baik dari dalam maupun luar negeri dengan menyederhanakan proses perizinan, mengurangi birokrasi, serta memberikan fasilitas yang mempermudah bagi para investor. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
3. Meningkatkan Daya Saing Global: Dengan menyesuaikan regulasi dengan standar internasional dan praktik terbaik di bidang investasi dan bisnis, Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di pasar global. Hal ini dapat membantu memperluas akses pasar bagi produk Indonesia, serta meningkatkan daya tarik bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
4. Efisiensi dan Produktivitas: Dengan menyederhanakan proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang berlebihan, Omnibus Law diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha, baik dalam skala besar maupun skala kecil. Hal ini dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan sektor-sektor ekonomi yang beragam di Indonesia.
5. Reformasi Struktural: Omnibus Law juga diharapkan dapat membawa reformasi struktural yang mendalam dalam berbagai sektor ekonomi dan industri, termasuk pertanian, energi, ketenagakerjaan, lingkungan, dan lainnya. Reformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keseimbangan, dan keberlanjutan dalam pembangunan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Dengan adanya dukungan dari Presiden RI, Perusahaan PMA diharapkan untuk dapat memberikan upah lebih tinggi dari UMR yang ditetapkan pemerintah setempat untuk memenuhi beberapa hal berikut:
1. Perlindungan Hak dan Kesejahteraan Pekerja: UMR bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja menerima upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga mereka. Dengan membayar upah setidaknya sebesar UMR, perusahaan PMA ikut serta dalam memastikan kesejahteraan pekerja dan memberikan kontribusi positif terhadap kehidupan mereka.
2. Keseimbangan dan Keadilan Sosial: Kebijakan UMR juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan sosial dan mengurangi kesenjangan pendapatan di masyarakat. Dengan membayar upah sesuai atau di atas UMR, perusahaan PMA membantu menjaga keseimbangan sosial dan mengurangi disparitas dalam tingkat upah antara pekerja.
3. Kepatuhan Hukum dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan PMA diwajibkan untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pembayaran upah kepada karyawan. Melakukan pembayaran upah di bawah UMR dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat berdampak negatif pada reputasi dan keberlanjutan bisnis perusahaan.

Sementara fakta di lapangan ada beberapa faktor yang mungkin menyebabkan banyak perusahaan lokal di Jakarta, meskipun memiliki skala yang lebih besar dari Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), tidak mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait pemberian upah tenaga kerja:
1. Ketidakpatuhan Hukum: Beberapa perusahaan lokal mungkin tidak mematuhi regulasi upah minimum karena ketidakpatuhan hukum atau kesadaran yang rendah terhadap aturan yang berlaku. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya pemahaman tentang regulasi, tekanan kompetitif untuk memotong biaya, atau ketidakpedulian terhadap hak-hak pekerja.
2. Kondisi Ekonomi yang Sulit: Dalam situasi ekonomi yang sulit atau persaingan yang ketat, beberapa perusahaan lokal mungkin merasa terpaksa untuk menekan biaya, termasuk upah tenaga kerja, untuk tetap bersaing. Hal ini dapat menyebabkan pengabaian terhadap regulasi upah minimum.
3. Keterbatasan Pengawasan dan Penegakan Hukum: Terkadang, keterbatasan pengawasan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang juga dapat menjadi faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi upah minimum. Jika perusahaan merasa bahwa risiko pelanggaran tidak akan berujung pada sanksi yang signifikan, mereka mungkin cenderung untuk tidak mematuhi aturan tersebut.
4. Kultur Bisnis yang Kurang Transparan: Dalam beberapa kasus, ada kultur bisnis yang kurang transparan di mana praktik-praktik yang melanggar hukum dianggap sebagai norma atau biasa dilakukan. Ini dapat menyebabkan perusahaan lokal enggan untuk mematuhi regulasi upah minimum meskipun mereka seharusnya melakukannya.

Penting untuk diingat bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi upah minimum bukanlah perilaku yang benar atau dapat diterima. Setiap perusahaan, baik lokal maupun PMA, memiliki kewajiban hukum dan tanggung jawab sosial untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati dan upah yang adil diberikan kepada tenaga kerja mereka. Upaya pemerintah dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, bersama dengan pendidikan dan kesadaran tentang hak-hak pekerja, dapat membantu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi upah minimum.

Kesimpulan Dan Saran
Dari analisa hukum yang ada, dapat disimpulkan bahwa :
1. Dalam kota Jakarta khususnya yang merupakan kota yang dianggap paling mudah untuk mencari pekerjaan dan penghidupan terdapat banyak sekali investor asing yang menanamkan modalnya pada Perusahaan yang kebanyakan ada di kota tersebut, sehingga memicu pertumbuhan ekonomi pada kota tersebut sehingga menyebabkan tingginya rata-rata pendapatan perkapita sehingga UMR yang ditetapkan tinggi yaitu sebesar Rp. 5.006.000,- pada tahun 2024.
2. Undang-Undang Omnibus Law yang disahkan oleh pemerintah diharapkan banyak menarik investor Asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga banyak menciptakan lapangan-lapangan kerja baru yang banyak menyerap tenaga kerja Indonesia sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. Keringanan birokrasi dan mudahnya perijinan untuk membangun Perusahaan di Indonesia khususnya untuk pemodal asing menjadikan langkah awal harapan pemilik modal tersebut mampu mengikuti regulasi pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan dalam pemberian upah.
3. Sejatinya baik Perusahaan lokal maupun Perusahaan Modal Asing yang berada di Indonesia harus mematuhi regulasi yang ada. Dengan memahami dan mematuhi regulasi Perusahaan PMA dapat meningkatkan kinerja bisnis.

Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UU Penanaman Modal (PP 13/2017)
https://jakarta.bpk.go.id/ Pengumuman UMP DKI Jakarta Tahun 2024. VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.