Pandeglang, (variabanten.com)-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang menuntut seorang pemburu yang juga pembunuh Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tuntutan hukuman lima tahun disampaikan JPU terhadap Sunendi selaku pemburu yang menjadi Terdakwa kasus pembunuhan Badak Jawa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin, 3 Mei 2024.
Terdakwa Sunendi dituntut lima tahun penjara karena tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati. Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.
Sedangkan, hal-hal yang memberatkan misalkan terdakwa telah merugikan BTNUK. Kemudian juga merugikan negara, terkait pelestarian hewan.
Terdakwa juga, berkata terus terang, selama persidangan. Tidak ada yang ditutupi dan tidak berbelit-belit. (*/Fais).