Sidang lanjutan perkara TIPIKOR LKM Ciomas yang menyeret nama Terdak N Dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntuk Umum Kejari Serang yang dijadwal pada hari rabu tanggal 22 Desember 2021 urung digelar.
Sidang yang semula diagendakan pada pukul 10.00. WIB dapat digelar pada pukul 14.00 WIB. Hal ini terjadi karena menunggu para pihak.
Ketua Majelis Selamet Widodo, SH., MH., membuka sidang yang terbuka untuk umum langsung memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tuntutannya.
Team Jaksa Penuntut Umum menyampaikan agar sidang dapat ditunda karena dokumen tuntutan belum komplit.
Sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 di ruang sidang Sari pada Pengadilan Negeri Serang Kelas IA.
“Penundaan sidang adalah hal biasa dan bukan sesuatu” jawaban Advokat Suwadi, SH., MH. Anggota team Penasehat Hukum N saat ditanya awak media.
“Semoga saja hal baik didapat untuk klien kami, karena fakta persidangan banyak hal yang janggal terkait dengan dakwaan JPU” tutup Suwadi sapaan akrapnya. (BS)