Cilegon, (variabanten.com)-Polres Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram narkoba jenis sabu di Pelabuhan Merak. Sabu itu disimpan di interior mobil pelaku.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan, penangkapan pelaku bermula adanya informasi dari Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, bahwa ada mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2372 BYA yang membawa sabu.

Toyota Innova itu akan menyeberang dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Dari penangkapan tersebut Polres Cilegon berhasil mengamankan mobil & dua orang laki laki berinisial HR (21) dan TR (32).
Dari keterangan kedua pengendara mobil tersebut, bahwa benar mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2372 BYA itu membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan cara dimasukkan ke dalam interior pintu kendaraan.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.*/Fais).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.