
Kabupaten Serang, (variabanten.com)-Parman dan Galih, dua kurir narkoba yang ditangkap di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Serang, Senin sore, 5 Agustus 2024.
Keduanya dinilai telah terbukti bersalah membawa 51 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi.
Perbuatan kedua terdakwa, dinilai JPU, telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Untuk mengelabui petugas Kepolisian, tiga koper narkoba berisi sabu dan ekstasi itu disembunyikan dalam kardus berisi teh botol Sosro dan teh kotak Frestea.(*/Fais).






