
Serang Kota (Varia Banten) – Sidang Agenda pembacaan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa N pada Pengadilan Negeri Serang digelar pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021.
Hakim Ketua yang memimpin sidang Yang Mulia Selamet Widodo, SH., MH., mengawali persidangan dengan bertanya kepada Terdakwa N apakah sehat dan siap mengikuti jalannya sidang.
Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dimulai pada pukul 13.45 WIB – pukul 14.20 WIB berjalan lancar dan cepat.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu pekan depan tanggal 5 Januari 2022 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa N .
Hadir dalam ruang sidang Penasehat Hukum Terdakwa N Adv. Basuki, SH, MM, MH, M.Ad, Adv. Suwadi, SH, MH. Adv. Fifit Nofiati, SH, MH., dan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang yaitu Jaksa Fattah Ambiya Fajrianto, SH.
Kasus tindak pidana Korupsi Lembaga Keuangan Mikro Ciomas yang nenyeret nama Terdakwa N merupakan kasus lanjutan yang sebelumnya telah ada Terdakwa yang lain.
Dalam tuntutannya Jaksa menuntut Terdakwa N dengan 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara dan membebani Terdakwa untuk membayar denda 400.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan juga membebani Terdakwa membayar uang pengganti Rp. 4.857.387.636,- (empat milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang dan jika harta bendanya tidaj mencukupi akab dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.
Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum suami Terdakwa N yang saat ini sedang menderita sakit ginjal dan harus melakukan cuci darah setiap minggu 2 kali sangat terpukul dan merasa heran kenapa istrinya dituntut seberat itu.
Kalau istri saya melakukan korupsi sebanyak itu mana mungkin hidup kami mblangsak seperti ini, tutur suami Terdakwa N.
Sementara Penasihat Hukum Terdakwa N Adv Suwadi, SH., MH., menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tenang berucap ah itu biasa dan haknya Jaksa mau tuntut apa dan berapun karena yang menjadi acuan dalam putusan Hakim adalah fakta persidangan dan keyakinan hati Majelis Hakim bukan dakwaan maupun tuntutan.
Saya merasa heran apa ya dasar Jaksa Penuntut Umum menuntut klien kami sebegitu beratnya, tutur Advokat Fifit Nofiati, SH., MH., berapi-api.
Kami akan persiapkan pledoi sebaik mungkin agar klien kami mendapatkan haknya dengan baik, tutupnya. (VB – SWD )






