Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Di indonesia , negara menjamin hak asasi manusia, termasuk hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, seperti yang diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Namun, terdapat batasan untuk menjaga kebebasan tersebut, termasuk larangan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dampak dari penghinaan atau pencemaran nama baik dapat merusak reputasi seseorang, memengaruhi aspek ekonomi, jabatan, dan profesi.

Terutama dalam perkembangan media sosial saat ini yang dimana pencemaran nama baik dari platform tersebut lebih banyak terjadi di Indonesia , karena hampir semua konten yang dibagikan secara publik dapat dianggap pencemaran nama baik jika berdampak pada reputasi seseorang.

Nah dalam menentukan pasal pencemaran nama baik, konten dan konteks merupakan bagian yang penting untuk dipahami. Tercemarnya nama baik seseorang pada dasarnya hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Maka dari itu, korbanlah yang bisa menilai secara subjektif mengenai konten dari satu perubahan yang telah menyerang kehormatan dan nama baiknya. Dalam hal ini, perlindungan hukum diberikan kepada korban.

Yang dimana kasus pencemaran nama baik sendiri bisa Merujuk pada ranah perdata ataupun pidana. Pencemaran nama baik yang masuk ke ranah hukum pidana adalah pencemaran nama baik yang mengganggu kepentingan umum atau yang menimbulkan kekacauan di masyarakat diatur dalam Pasal 310-320 KUHP. Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan, seseorang akan dianggap bersalah karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik menurut KUHP, tetapi jika yang dianggap melakukan pencemaran nama baik diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan terserbut tapi tidak bisa membuktikannya maka orang tersebut akan dianggap bersalah karena melakukan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dalam ranah hukum perdata, pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana termasuk dalam KUHPer Pasal 1365. Tuntutan perdata atas pencemaran nama baik bertujuan untuk penggantian kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut serta pemulihan kehormatan dan nama baik sesuai dengan KUHPer Pasal 1372.

Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Pelajaran yang dapat diambil yaitu setiap orang harus dapat menghargai dan menghormati harga diri seseorang. Hormatilah orang lain sebagaimana kita ingin dihormati. Dalam hidup kita harus mampu memanusiakan manusia, karena dari setiap perbuatan yang menyimpang terdapat resiko berupa sanksi hukum maupun sanksi sosial yang harus ditanggung oleh setiap pelaku suatu perbuatan.
Www.pn-karanganyar.go.id.
VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.