Tangerang Selatan, (variabanten.com)- Kejahatan Penggandaan Sertifikat tanah ( Mafia Tanah ) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh oknum Masyarakat yang serakah terhadap kepemilikan tanah, karena yang kita ketahui tanah adalah sebuah benda tidak bergerak yang sangat berharga di zaman sekarang. Praktik ini dilakukan dengan cara pembuatan kembali sertifikat tanah atau merampas hak milik tanah yang sudah bersertifikat atas nama pemilik aslinya. Praktik ini tidak hanya merugikan secara materil bagi korban, namun juga menimbulkan ketidakpastian hukum yang sangat merugikan bagi masyarakat luas.

Ketentuan kejahatan Penggandaan Sertifikat Tanah diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yangmana Pasal 263 ayat (1) berbunyi ” Barang siapa membuat surat paslu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”, dan ayat (2) nya berbunyi “ Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”. Dan dijelaskan juga dalam pasal 264 ayat (1) yang berbunyi “ Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jiak dilakukan terhadap: 1. Akta otentik, 2. Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum, 3. Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maspakapai, 4. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salahsatu surat yang diterangkan dalam dua dan tiga, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu, 5. Surat keredit atau surat dagang yang di peruntukan untuk di edarkan. Lalu ayat (2) nya yang berbunyi “ Di ancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Adapun beberapa contoh kasus yang pernah terjadi di Kota yang berinisial D yang dikutip dari Detik.com, di mana Bareskrim Polri menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota D tersangka yang berinisial EH dan anggota DPRD kota D bernama NAA sebagai tersangka kasus mafia tanah. Wali Kota D berinisial MI menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke aparat penegak hukum.

Dari data yang dihimpun detikcom, empat tersangka yang dimaksud inisial A, ialah EH, H, NAA, dan BA. Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.

Salah satu tersangka adalah EH, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota D. Ketika perkara ini terjadi, EH adalah Camat Kecamatan SN kota D.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.

Dari contoh kasus diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa harus lebih peduli betapa pentingnya pengawasan dan menegaskan terhadap pejabat yang memiliki wewenang di bidang pertanahan terkait kebenaran hak milik sertifikat tanah. Dan harus lebih mengedukasi masyarakat betapa pentingnya memverifikasi sertifikat hak milik tanah agar lebih teransparan dan tidak mudah untuk dipalsukan atau digandakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.