Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

*JPU Hadirkan Saksi Tantowi dari Leasing, Terkait Kasus Terdakwa MNW dan Kejari Pandeglang*

Pandeglang, 30/12/2021 Varia Banten.
Lanjutan sidang ketiga Terdakwa MNW di Pengadilan Negeri Pandeglang digelar pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021, sidang terbuka untuk umum dihari oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa MNW, hadir pula puluhan awak media dan aktifis hukum, serta para tokoh masyarakat menyaksikan persidangan dengan tertib.

Dari hasil pantauan awak media selama persidangan saksi Ahmad Tantowi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menerangkan terkait tupoksinya di PT. Pro Car Internasional Finance. Saksi Ahmad Tantowi menjelaskan bahwa selaku karyawan ditugaskan untuk menagih kepada debitur yang cicilannya terlambat atau menunggak, hadir juga saksi dua yang bernama Sarif yang merupakan internal dari PT. Pro Car Internasional Finance, baik saksi yang bernama Ahmad Tantowi dan juga saksi bernama Sarif, keduanya menjelaskan bahwa Terdakwa MNW tidak membayar cicilan mobil yang dikredit oleh terdakwa MNW dari PT. Pro Car Internasional Finance.

Kemudian, berdasarkan penjelasan dari Terdakwa MNW kepada saksi bahwa cicilan mobil akan diteruskan oleh orang lain bernama Jabur ke PT. Pro Car Internasional Finance. Namun Jabur tidak menepati janjinya alias tidak dibayarkan
berdasarkan perjanjian kredit, sementara saksi Ahmad Tantowi ngotot tidak mau tahu pokoknya Terdakwa MNW harus membayar, karena Terdakwa MNW yang berhutang ke PT. Pro Car Internasional Finance.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan siapa yang melaporkan Terdakwa ke SPKT Polres Pandeglang- Polda Banten? dijawab oleh saksi Ahmad Tantowi, saya yang melaporkan dengan dasar sertifikat fidusia.

Selanjutnya giliran Majelis Hakim mempersilahkan Penasehat Hukum terdakwa MNW untuk bertanya kepada saksi Ahmad Tantowi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penasehat Hukum Terdakwa MNW Advokat Ujang Kosasih S.H., menyampaikan terima kasih Majelis Hakim atas kesempatan yang diberikan kepada kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa MNW, mohon izin kami tidak ada pertanyaan buat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum karena saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menjelaskan tentang penagihan hutang piutang antara Terdakwa dengan PT. Pro Car Internasional Finance, jadi tidak ada hubungannya dengan perkara pidana ini yang mulia.

Karena perkara ini sesuai dakwaan kesatu dari Jaksa Penuntut Umum Terdakwa MNW dikenakan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, jelas Advokat Ujang Kosasih.

Kemudian Majelis Hakim mempersilahkan Penasehat Hukum satunya Advokat T.M Luqmanul Hakim SH., MH., untuk bertanya kepada saksi. Penasehat Hukum mencecar pertanyaan terkait perjanjian kredit yang mengikat antara debitur dan kreditur dengan masa tenor 48 bulan berakhir sampai 30 Oktober 2022.

Kena apa Saudara saksi tidak mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan? malah Saudara saksi melaporkan ke pihak Kepolisian, tandas Advokat Luqmanul Hakim.

Saksi Ahmad Tantowi pun terpaku tidak dapat menjawab pertanyaan Advokat Luqmanul Hakim, kemudian Jaksa Penuntut Umum protes keberatan ke Majelis Hakim, keberatan Majelis Hakim, pertanyaan itu nanti ahli yang menjawab, cetus Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, saksi ketiga yang bernama Hendriyadi dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim sampai kelabakan, dan akhirnya mengakui bahwa saksi diberi uang 300 ribu atas jasa menghubungkan antara Jabur dan Terdakwa MNW terkait take over mobil Avanza Silver yang diperkarakan.

Usai sidang awak media mewawancarai Penasegat Hukum Terdakwa MNW, terkait sidang dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Advokat Ujang Kosasih menjelaskan bahwa saksi dari PT. Pro Car Internasional Finance yang bernama Ahmad Tantowi adalah saksi yang menguntungkan Terdakwa MNW, karena kesaksiannya terkait penagihan hutang piutang, sementara perkara yang disidangkan itu adalah perkara pidana umum sesuai pasal baik bundel berkas Berita Acara Pemeriksaan dari Polres Pandeglang Polda Banten, maupun dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal yang digunakan untuk menjerat Terdakwa adalah Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Sementara fakta persidangan dari 2 saksi yang dihadirkan semuanya bercerita tentang penagihan hutang piutang yang tertunggak,” jelas Ujang Kosasih sambil tersenyum kepada awak media. (AG-VB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *