Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Jakarta, (variabanten.com)-Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyebut dalam kasus ini pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.

Tom Lembong diduga menyalahi kewenangannya sebagai Mendag dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.

Kejagung menilai terjadi penyelewengan kewenangan oleh Tom Lembong selaku Mendag dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Sementara itu, sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akan tetapi, Tom Lembong disebut justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta, yang melakukan impor.(*/Fais).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *