Jakarta, 30/12/2021 Varia Banten
Sidang perkara Nomor: 1117/Pid. Sus/2021/Jkt.Utr, dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa digelar pada tanggal 30 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta utara dimulai pada pukul 16.30 Wib, berakhir pukul 17.15 Wib. Hakim Ketua membuka sidang dengan menanyakan kepada Terdakwa apakah saudara sehat dan siap mengikuti jalannya sidang pada hari ini? Terdakwa ER menjawab dengan iya saya sehat dan siap mengikuti jalannya sidang Yang Mulia.
Kasus Narkotika yang membuat Terdakwa ER ditangkap, ditahan, dan menjadikan Terdakwa dalam persidangan ini adalah terkait kepemilakan sabu-sabu.
Persidangan yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Utara, dan Penasehat Hukum Terdakwa ER atas nama Advokat Adhi Rifky Fallatehan, SH., juga tidak ketinggalan nampak hadir para awak media dan pengunjung sidang berjalan dengat tertip dan tetap mematuhi prokes.
Adhi panggilan Akrabnya menyampaikan bahwa Terdakwa ER, tidak pernah memiliki barang narkotika tersebut dan tidak pernah menjual belikan narkoba tersebut, beliau hanya pernah memakai/menggunakan barang narkoba tersebut sebagai konsumsi sendiri saja, dan mendapat barang tersebut dari saudara. FQ (terdakwa 1). Tambah Adhi Semoga fakta yang terungkap dalam persidangan selama sidang ini digelar dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini.
Sidang yang berjalan selama kurang lebih 45 menit ditutup oleh Hakim Ketua dengan mengetuk palu, sidang selanjutnya pada tanggal 6 Januari 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (VB-BS)