Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Prodi Hukum Universitas Pamulang Bekerjasama Dengan Dinas Perindustrian Kabupaten Karawang Jawa Barat Dengan Tema Betapa Pentingnya Perlindungan Hukum Merek Terdaftar Berjalan Lancar

Tagerang Selatan, Varia Banten

Pengabdian masyarakat adalah suatu kegiatan yang bertujuan membantu masyarakat tertentu dalam beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun. Kegiatan pengabdian masyarakat merupakan salah satu bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pengabdian kepada masyarakat memiliki posisi yang sama penting dengan dua dharma lainnya, yaitu pendidikan dan penelitian.

Program pengabdian masyarakat merupakan bentuk pembelajaran bagi mahasiswa untuk dapat hidup di tengah-tengah masyarakat di luar area kampus. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dimaksudkan untuk memberikan solusi terhadap permasalahan nyata yang terjadi pada masyarakat.

Kegiatan PKM yang diadakan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang ini dibuka oleh Bpk. H. A. Suroto, S.E, selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang.

Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini adalah meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang Kekayaan Intelektual khususnya permasalahan tentang merek dagang dan jasa di kantor Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Karawang beserta masyarakat Industri Kecil dan Mengah (IKM) di Kabupaten Karawang dan sekitarnya.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights adalah seperangkat hak eksklusif milik seseorang yang telah menghasilkan karya dari olah pikirnya, yang memiliki wujud, sifat, atau memenuhi kriteria tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Strata Dua Program Pascasarjana Universitas Pamulang (UNPAM) khususnya Prodi Hukum yang dipimpin oleh Dr. Yoyon M Darusman, S.H, M.H, bersama dosen pembimbing PKM Dr. Susanto, S.H., M.M., M.H. dan Dr. Bambang Wiyono, S.H., M.H bersama-sama mahasiswa yang terdiri dari Defruzar, Edwin Aldrin, Gunawan, Kelly Antonio Fernando, Medi Destianita, Pandu Putra Pratama, Siti Artanti, Fajar Heri Nugroho, Nova Susanti, Vini Rachmawati.

Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 1 November 2021 tersebut dilaksanakan di daerah Kabupaten Karawang, tepatnya di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan mengangkat tema “Perlindungan Hukum Merek Terdaftar”.

Adapun materi yang disampaikan kepada masyarakat khususnya pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) ini adalah terkait Perlindungan Hukum Merek Terdaftar. Hal ini menjadi sangat penting karena perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya di bidang merek dagang dan jasa sangat penting bagi pelaku usaha dalam perluasan jaringan pemasarannya.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek dagang / jasa menunjukan orisinalitas dari barang yang diproduksi sehingga merek mempunyai peranan yang penting dalam proses pemasaran suatu produk. Dari pengertian tersebut, maka merek menjadi identitas atau tanda pengenal dari produk.

Fungsi penting yang utama adalah sebagai daya pembeda dari suatu produk barang atau jasa. Bayangkan jika semua produk madu diberi merek “Madu” atau semua produk susu di Indonesia diberi nama merek “Susu.” Hasilnya akan membuat orang bingung karena untuk produk dengan merek sama namun punya kualitas dan kuantitas yang berbeda.

Fungsi lainnya adalah perlindungan hukum, dalam konteks jenama (merek) itu telah didaftarkan ke kantor merek. Di Indonesia, tempat pendaftaran merek adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Fungsi perlindungan hukum ini terkadang dilupakan pelaku usaha lantaran mereka hanya fokus pada fungsi reputasi dan promosi produk atau jasa. Padahal, suatu merek yang tidak didaftarkan dan memperoleh sertifikasi maka merek tersebut akan mudah diambil pihak lain.

Siapapun bisa kena masalah hukum karena dianggap menggunakan merek orang lain tanpa izin. Oleh karena itu, pendaftaran merek ke Direktorat Merek DJKI akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Adapun pembicara dalam seminar “Perlindungan Hukum Merek Terdaftar” tersebut yaitu Nova Susanti yang didampingi moderator yaitu Gunawan.

Kegiatan PKM ini terbilang sukses, karena peserta yang mengikuti seminar dengan tema “Perlindungan Hukum Merek Terdaftar” sangat antusias, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta pada saat sesi tanya jawab, sehingga sesi tanya jawab ini menjadi menarik.

Ketua panitia kegiatan PKM Defruzar menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kampus Universitas Pamulang dalam hal ini diwakilkan oleh Bpk. Dr. Yoyon M Darusman, S.H, M.H, bersama dosen pembimbing PKM Dr. Susanto, S.H., M.M., M.H. dan Dr. Bambang Wiyono, S.H., M.H, atas Kerjasama ini akhirnya terlaksana juga kegiatan PKM yang diadakan di Karawang berjalan dengan lancer dan sukses.

Sambutan dari pihak kampus yang diwakili oleh Bpk. Dr. Yoyon M Darusman, S.H, M.H. menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras mempersiapkan kegiatan yang ilmiah ini. Tema yang diangkat sangat relevan dengan keadaan sekarang. (Vb-BS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *