Bekerjasama Dengan Dinas Perindustrian Kabupaten Karawang Jawa Barat Prodi Hukum Universitas Pamulang Melakukan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

Tangerang Selatan, Varia Banten

Dengan mengusung tema “PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS “ Prodi Hukum Universitas Pamulang melaksanakan program yang merupakan rangkain proses belajar mengajar yang dilaksakan ditengah-tenah masyarakat.

Program pengabdian masyarakat merupakan bentuk pembelajaran kepada mahasiswa untuk hidup di tengah-tengah masyarakat di luar area kampus. Dengan cara memberikan informasi atau pengetahuan yang didapat dikampus untuk diberiakn kepada masyarakat, dalam menangani masalah yang berkaitan di masyarakat.

Banyak sekali pembelajaran yang dapat kita berikan kepada masyarakat baik dibidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, keterampilan maupun di bidang hukum. Di tengah pandemi covid-19, pengabdian masyarakat tersebut berbeda seperti biasanya, karena wajib mengikuti protokol kesehatan.

Pandemi yang sampai saat ini masih berlangsung, tidak menyurutkan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang untuk memberikan edukasi , sosialisasi dan berkontribusi kepada masyarakat melakukan kegiatan pengabdian masyarakat ( PKM ).

Pengabdian Kepada Masyarakat Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Strata Dua Program Pascasarjana Universitas Pamulang (UNPAM) khususnya Prodi Hukum dipimpin oleh Dr. Yoyon M Darusman,S.H, MM, bersama dosen pembimbing PKM Dr. Susanto, S.H., M.H dan Dr. Bambang Yuwono, S.H., MH dan Tim Mahasiswa yang terdiri dari Hendra Sulaksana, Erick Christian Fabrian Siagian, T. Muammar Kadafi, RR. Meitasari, Irawan Saputro, Keti Respati, Dhoni Presti Wahyono, Meigi dan Rizki Saputra dengan tema ’Perlindungan Indikasi Geografis”.

Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 1 November 2021 tersebut dilaksanakan di daerah Kabupaten Karawang, tepatnya di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan mengangkat tema ‘’Perlindungan Indikasi Geografis”.

Sedangkan untuk materi yang disampaikan kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM, meliputi tentang pengalaman terhadap tanda yang akan digunakan sebagai merek maupun indikasi geografis. Hal ini dilakukan agar pelaku UMKM dapat memasarkan produknya sehingga memiliki nilai ekonomi dengan melalui sosialisasi, dengan lebih memahami kebutuhan pelaku UMKM dalam proses mengajukan pendaftaran merek dan/atau indikasi geografis dengan sistem online (daring).

Setelah pelaku UMKM memahami proses pendaftaran merek dan/atau indikasi geografisnya diharapkan akan meningkatkan kesadaran untuk mendaftarkan merek dan/atau indikasi geografisnya agar mendapatkan kepastian hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta dapat meningkatkan penjualan dan pendapatannya serta dapat bersaing di dunia usaha.

Pada prinsipnya perlindungan merek lahir akibat adanya pendaftaran merek itu sendiri, dan bukan akibat adanya pemakaian. Hal ini disebabkan oleh prinsip pendaftaran yang dianut oleh sistem merek, dimana pendaftaran yang dikenal dalam merek adalah sistem konstitutif dan bukan sistem pendaftaran deklaratif, dimana dalam sistem konstitutif yang digunakan dalam kepemilikan merek adalah berdasarkan kepada untuk pendaftar pertama (first to file) dan bukan kepada sistem pendaftaran yang deklaratif (first to use) yang dilihat dari siapa yang terlebih dahulu menggunakannya.

Manfaat perlindungan indikasi geografis diantaranya memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis; menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi indikasi geografis; menjamin kualitas produk indikasi geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen; membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk; meningkatnya produksi dikarenakan di dalam indikasi geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik; reputasi suatu kawasan indikasi geografis akan ikut terangkat, selain itu indikasi geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati, hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.

Untuk itu tim PKM FH-Unpam akan terus berupaya memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait segala fenomena tindak masyarakat yang berkaitan dengan hukum.

Dengan dukungan para dosen pembimbing dari Universitas Pamulang, kegiatan tersebut terselenggara dengan sukses, bahkan disambut antusias oleh pelaku UMKM dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan pada sesi tanya jawab.

Acara itu sendiri dibuka oleh Bapak H. A. Suroto, SE., selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dan dari pihak Universitas di sampaikan oleh Bapak Dr. Yoyon M Darusman,S.H, MM, selaku ketua dosen pembina PKM

Dalam kegiatan tersebut terdapat dua narasumber dari kelompok 3 yaitu Erick Christian Fabrian Siagian dan Hendra sulaksana mengangkat tema ‘‘Perlindungan Indikasi Geografis”. Audiens yang hadir sebanyak 30 orang peserta yang merupakan pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Karawang. (VB-BS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *