Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dilakukan Oleh Dosen Dan Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Di Bandung Barat, Jawa Barat Berjalan Meriah Dan Lancar.

Tangerang Selatan, Varia Banten.

Pada Tanggal 02 Oktober 2021, dosen-dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang berlokasi Di Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung Barat.

Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertemakan “Urgensi Pendaftaran Tanah sebagai Jaminan Perlindungan Hak Atas Tanah”

Kegiatan dilaksanakan di Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, kabupaten Bandung Barat”. Dosen-dosen dan Mahasiswa yang terlibat dalam PKM ini diantaranya, Dr. RR. Dewi Anggraeni, SH., MH., Dr. Samuel Soewita, SH., MH., Dr. Bambang Santoso, SE., SH., MH.,Dr. Susanto, SH., MH., MM., Abdul Rizal Asror, Berry ballen Saputra, Ira Purniawati, Andikha Putra, Fandy Akbar,

Dalam pelaksanaannya Tim PKM ini bermitra dengan Kepala Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya pendaftaran tanah diwilayah desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung Barat, memberi bekal pengetahuan dan wawasan kepada peserta sehingga dapat mengetahui Pendaftaran tanah merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, yang pada akhirnya dapat memberikan perlindungan hukum. Hal tersebut termuat pada Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yaitu untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah maka diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan pemerintah yang dimaksud tersebut adalah PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Tujuan pendaftaran tanah ditetapkan dalam pasal 3 dan pasal 4 peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997, yaitu :

1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak – hak lainnya yang terdaftar. Untuk itu kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.

2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data – data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang – bidang tanah dan satuan – satuan rumah susun yang sudah terdaftar.

3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Pendaftaran tanah sebagai suatu proses yang diakhiri dengan terbitnya sertifikat oleh kantor pertanahan kabupaten atau kota, mempunyai manfaat bagi pihak – pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, Sertifikat hak atas tanah memberikan rasa aman bagi pemiliknya. Sifatnya pasti dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau ternyata apa yang termuat didalamnya ada kesalahan, maka diadakan perubahan dan pembetulan seperlunya. Dalam hal ini yang berhak mengadakan pembetulan itu bukan pengadilan, melainkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi yang membuat sertifikat tanah. (VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *