
Serang, (variabanten.com)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar praktik pemalsuan dan peredaran uang palsu di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Dua orang pelaku yang kini berhasil diamankan, masing-masing berinisial ES (50) dan SK (58), mereka telah diamankan beserta ribuan lembar uang palsu berbagai pecahan sebagai barang bukti.
Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki.,SH ,MM. menyampaikan, tindakan kepolisian ini patut diapresiasi karena telah mencegah potensi kerugian masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang bergerak cepat menindak pelaku pengedar uang palsu. Ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi rakyat dari praktik yang merugikan,” ujar Basuki.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi tunai dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait peredaran uang palsu.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polda Banten dan dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp50 miliar. VB- Fais.






