Serang Kota 10 Januari 2022, Varia Banten

Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Register Perkara Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Srg., digelar hari ini Senin 10 Januari 2022 di Pengadilan Negeri PHI/TIPIKOR Serang Kelas IA Khusus.

Sidang dimulai pukul 14.45 WIB dengan suasana yang kurang nyaman karena adanya gangguan aliran listrik sehingga ruang sidang Sari yang dijadikan tempat persidangan gelap dan panas.

Sidang yang dilakukan dengan cara daring dengan menggunakan video call dibuka oleh Hakim Ketua Yang Mulia Selamet Widodo, SH., MH.

Seperti sidang sebelumnya Ketua Majelis menanyakan secara satu persatu kepada Para Terdakwa terkait kesehatan dan kesiapan mengikuti jalannya sidang.

Sidang dengan Agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dihadiri oleh para pihak diantaranya Majelis Hakim, tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Jaksa Subardi, SH., MH didampingi Jaksa Indah Hutasoit, SH., MH., Para Terdakwa, dan Penasehat Hukum Para Terdakwa, serta awak media yang sejak pagi telah hadir di Pengadilan Negeri Serang.

Sidang pembacaan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum diawali dari Penasehat Hukum Terdakwa I. IS, dilanjutkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa II. TS, diteruskan oleh Penasehat Hukum Terdakwa III. ES, kemudian giliran Penasehat Hukum Terdakwa IV. TB AS, dan terakhir giliran Penasehat Hukum Terdakwa AG.
Sidang berjalan kurang lebih 45 menit ruang sidang Sari kembali terang karena aliran listrik telah berfungsi sebaimana mestinya, lanjutan sidang menggunakan media zoom walau sempat terganggu dan tertunda beberapa saat guna penggantian media sidang yang sebelumnya menggunakan video call.

Inti dari Nota Pembelaan (Pledoi) kelima Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dan tuntutkan, justru kesimpulan dari JPU terhadap perkara ini cenderung mengada-ngada dan mengesampingkan rasa keadilan bagi Para Terdakwa.

Berikutnya kesempatan Terdakwa I. IS untuk menyampaikan pembelaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pembacaan pembelaan yang dilakukan Terdawa I. IS berjalan lebih dari 1 jam yang intinya adalah JPU telah salah dalam menyimpulkan fakta hukum seperti apa yang telah dituntutkannya. Dalam perkara ini seharusnya ada pihak lain yang harus bertanggungjawab karena saya tidak pernah berlaku aktif dalam pelaksanaan kegiatan pencairan dana hibah ini. Saya juga tidak ada hubungannya dengan Tedakwa III. ES, Terdakwa IV. TB AS, dan Terdakwa V. AG. Berapai-api Terdakwa I. IS menyampaikan.

Selanjutnya Terdakwa II sampai dengan Terdakwa V bergatian menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada intinya adalah mohon putusan yang seadil-adilnya, karena apa yang telah didakwakan dan dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak semua benar adanya.

Sidang sempat diskor pada jam 17.15 WIB selama 30 menit untuk memberikan kesempatan para pihak dan pengunjung sidang untuk melakukan Ibadah Sholat Asar. Sidang dilanjutkan kembali dan kesempatan diberikan kepada Penasehat Hukum Terdakwa II. TS.

Salah seorang Penasehat Hukum Terdakwa IV TB AS Advokat Basuki menuturkan apa yang ķami bacakan dalam nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang hari ini adalah untuk membuka kembali fakta persidangan yang telah dikesampingkan oleh Jaksa Penuntut Umum seperti apa yang telah dibacakan tuntutannya pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 yang lalu, semoga pledoi ini dapat digunakan sebagai pertimbangan hukum dalam memutus perkara ini.

Sidang berlangsung selama kurang lebih 8 jam dan ditutup oleh Hakim Ketua Selamet Widodo pada pukul 21.45 WIB.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum. (VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.