
SERANG, (variabanten.com) – Fenomena perceraian di Indonesia belakangan ini tak hanya meningkat, tetapi juga berubah wujud yaitu, dari urusan privat menjadi bahan tontonan publik. Keluhan rumah tangga, yang semestinya dibicarakan empat mata, kini berseliweran di linimasa, lengkap dengan efek estetik dan caption bernada getir. Sebagai mahasiswa hukum sekaligus pemerhati sosial dan hukum keluarga, sulit untuk tidak merasa perihatin.
Kita tidak hanya sedang menghadapi naiknya angka perceraian, tetapi juga pudarnya kesadaran spiritual “rapuhnya iman yang menjadi fondasi runtuhnya pernikahan”.
Media sosial kini menjadi mediator hubungan paling berisik. Masalah kecil dibawa ke publik, diperbesar oleh komentar-komentar, dan diulang-ulang seperti siaran ulang drama Korea kelas menengah. Bukannya mencari solusi, banyak pasangan memilih mencari validasi. Setiap unggahan keluhan adalah paku kecil yang mengetuk perlahan, tapi konsisten, ke peti hubungan mereka. Lama-lama, retak itu membesar. Algoritma bahagia, tanpa sadar keluarga hancur pelan-pelan.
Padahal, jauh sebelum era swipe dan scroll, Imam Al-Ghazali sudah mengingatkan dalam Ihya’ Ulumuddin al-Din (1105 M) bahwa pernikahan adalah tempat seseorang melatih akhlak, menyuburkan kesabaran, dan meredam gejolak ego. Ia bukan panggung drama, melainkan ruang pembinaan jiwa. Ketika iman melemah, kontrol diri ikut runtuh. Masalah yang seharusnya bisa selesai di ruang tamu justru meledak di kolom komentar.
Perspektif psikologi modern memperkuat analisis itu. Gibbs, Ellison & Lai (2011, Journal of Social and Personal Relationships) menunjukkan bahwa kebiasaan oversharing memperbesar persepsi konflik dalam hubungan. Alih-alih menyelesaikan masalah, publikasi emosi justru melipatgandakannya.
Sementara studi Kross dkk. (2013, PLoS ONE) menegaskan bahwa paparan dan pengulangan ekspresi negatif di media sosial memperburuk kesehatan mental serta menurunkan kepuasan hidup. Dengan kata lain: keluhan yang dilontarkan berulang tak menyembuhkan, justru memperparah.
Jika kacamata Al-Ghazali dan temuan ilmiah modern digabungkan, gambarnya makin tegas: pernikahan retak bukan hanya karena konflik, tetapi karena hilangnya benteng iman dan lemahnya manajemen diri. Media sosial hanya mempercepat kejatuhannya.
Perspektif Hukum Keluarga dalam Keretakan yang Didokumentasikan Negara
Dalam perspektif hukum keluarga Indonesia, perceraian bukan sekadar peristiwa emosional; ia adalah peristiwa hukum yang mengubah status, hak, dan kewajiban para pihak. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 telah merinci alasan-alasan perceraian mulai dari pertengkaran terus-menerus hingga tidak adanya keharmonisan yang dapat diperbaiki. Namun ironisnya, sebagian besar alasan itu hari ini tidak hanya muncul di ruang sidang, tetapi telah “dipanaskan” di media sosial berbulan-bulan sebelumnya.
Pengadilan Agama pada akhirnya hanya bisa memutus berdasarkan bukti dan pernyataan pihak-pihak. Namun ada satu hal yang tak bisa disentuh hukum seperti niat untuk memperbaiki rumah tangga. Undang-undang dapat memanggil para pihak untuk mediasi, tetapi tidak dapat memaksa tumbuhnya kedewasaan emosional atau mengembalikan iman yang keropos. Hukum hanya menyediakan struktur; manusialah yang menentukan kualitas isi pernikahannya.
Pada akhirnya, fenomena ini seharusnya menjadi alarm keras. Kita sedang mencetak generasi yang lebih pandai membuat caption daripada mengelola konflik, lebih cepat mengumbar duka ketimbang merawat komitmen. Pertanyaannya, apakah kita masih memaknai pernikahan sebagai ibadah atau sekadar konten yang suatu hari bisa kita akhiri dengan satu klik, satu unggahan, atau satu kalimat pedas?
VB-Sf.





