
SERANG, (variabanten.com)-Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki SH.,MM.,MH menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Serang atas keberhasilan mengungkap dan menangani kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cikande. Ia menilai langkah cepat dan tegas aparat kepolisian menjadi bukti nyata komitmen dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda.
Menurut Basuki, pengungkapan kasus tersebut tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan keseriusan, konsistensi, serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Sebelumnya Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 71 paket sabu yang disembunyikan di sebuah rumah kosong.
Basuki berharap masyarakat juga turut aktif berperan serta dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
VB-Fais.






