Sidang Perkara TIPIKOR Dana Hibah Biro Kesra Provinsi Banten yang Menyeret 5 Orang Terdakwa Berjalan Lebih Dari 3 Jam.

Kota Serang (Varia Banten) – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Register Perkara Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Srg., digelar pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang

Sidang yang dilaksanakan secara online dengan memakai media zoom ini dimulai pada pukul 11.45 WIB yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yang Mulia Selamet Widodo, SH., MH., didampingi oleh 2 orang Hakim Anggota lainnya.

Pak Selamet sapaan akrab Hakim Ketua yang terkenal displin dan ramah ini langsung membuka persidangan atas diri Terdakwa IS dkk terkait dana hibah untuk pondok pesantren dari Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten tahun anggaran 2020.

Ketua Majelis seperti biasa menanyakan secara satu persatu kepada Para Terdakwa terkait kesehatan dan kesiapan mengikuti jalannya sidang.

Sidang dengan Agenda pembacaan duplik dari Penasehat Hukum Para Terdakwa atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dihadiri oleh para pihak, antara lain Majelis Hakim, tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Jaksa Senior Subardi, SH., MH didampingi Jaksa Indah Hutasoit, SH., MH., Para Terdakwa, dan Penasehat Hukum Para Terdakwa diantaranya Advokat Suwadi, SH., MH, selaku anggota tim Penasehat Hukum Terdakwa TB AS, serta awak media yang sejak pagi telah sabar menunggu di Pengadilan Negeri Serang.

Sidang pembacaan duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dibacakan secara berurutan dimulai dari Penasehat Hukum Terdakwa I sampai dengan Terdakwa V.

Pembacaan duplik dari Penasehat Hukum Para Terdakwa berjalan cukup lama yang membutuhkan waktu lebih dari 3 jam yang intinya tetap pada nota pembelaan (pledoi) yang telah dibacakan pada sidang terdahulu.

Suara ketokan palu yang dilakukan oleh Pimpinan Sidang Bapak Selamet Widodo pada pukul 15.00 WIB menandai telah berakhirnya sidang Tindak Pidana Korusi
yang menyeret 5 orang Terdakwa Itu.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim (VB-SW).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *