Basuki., SH., MM., MH Apresiasi Gerak Cepat Polda Banten Tangkap Dua Pencuri Kabel Optik Rp184 Juta

SERANG, (variabanten.com)-Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki., SH., MM., MH mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Banten yang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel optik dengan nilai kerugian mencapai Rp184 juta. Keberhasilan tersebut dinilai menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan serta menindak tegas pelaku tindak kriminal di wilayah Banten.

Sebelumnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Banten membekuk dua pelaku utama kasus pencurian kabel optic. Aksi pencurian itu terjadi di gudang transit milik PT Ansinda di Kota Serang.

Kedua pelaku, Bery Haryanto (41) dan Ali Faturohman (35), ditangkap pada 29 April 2026 di wilayah Cilegon tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya berperan sebagai otak pencurian yang merancang aksi hingga mengatur distribusi hasil kejahatan.

Menurut Basuki, langkah cepat yang dilakukan Polda Banten patut diapresiasi karena mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun para pelaku usaha yang terdampak akibat aksi pencurian tersebut. Ia menilai, pencurian kabel optik tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan komunikasi dan aktivitas masyarakat.

“Keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kabel optik ini menunjukkan profesionalitas serta komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Basuki.

Basuki juga berharap pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan sekitar.
VB-Fais.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *