Serang (Varia Banten) – Lanjutan
sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan Terdakwa NN digelar pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 di Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Serang Kelas IA Khusus.

Sidang dengan agenda pembacaan Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa atas replik dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang.

Tampak hadir diruang sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang Banten yaitu Jaksa Mulyana, SH.
Hadir pula dari Penasihat Hukum terdakwa NN yaitu Advokat Suwadi, SH, MH., serta Advokat Eko Supramono S, SH.

Sidang dimulai jam 13.45 Wib dipimpin Hakim ketua Yang Mulia Slamet Widodo, SH., MH.

Perkara yang menyeret diri Terdakwa NN adalah perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas.

Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa NN yang dibacakan di muka sidang yang intinya adalah tetap pada Nota Pembelaan (Pledoi) serta fakta persidangan hanya berlangsung tidak sampai 20 menit.

Hakim Ketua menutup sidang pada jam 14.00 Wib, dan akan di lanjutkan pada hari Rabu tanggal 2 Pebruari 2022 dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Serang Banten (VB – SW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.