Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Hadiri International Conference di University Institute of Lisbon, Portugal

PORTUGAL, (variabanten.com)-International Conference yang berlangsung mulai 17 – 18 September 2026 di ISCTE-IUL University Institute of Lisbon, Portugal dihadiri puluhan Universitas dari berbagai negara.

Dalam International Conference tersebut Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H, salah satu yang berkesempatan memapaparkan hasil penelitian dengan tema “The Infiltration of Corruption and Money Laundering in Indonesia’s Starup Ecosystem” yang di publish dalam Prosiding terindeks Scopus.

Kristiawanto dalam paparannya menjelakan hasil penelitiannya “bahwa masuknya dana ilegal hasil tindak pidana seperti halnya korupsi maupun pencucian uang dalam ekosistem bisnis starup berdampak pada persaingan tidak sehat” lebih lanjut “persaingan tidak sehat tersebut dikarenakan pelaku dapat menjual produk di bawah harga pasar dengan menyuntikkan dana ilegal ke dalam bisnis berkedok starup” tegasnya.

Lebih lanjut Kristiawanto menguraikan “bahwa salah satu contoh dampak nyata pencucian uang adalah menjadikan lingkungan bisnis menjadi tidak fair, diantaranya akan terjadi perang harga yang merusak pasar (Predatory Pricing), jadi pelaku pencucian uang tidak berorientasi pada profitabilitas atau efisiensi operasional bisnis, namun tujuan utama yang hendak dicapai hanyalah menyamarkan asal-usul uang agar terlihat legal melalui berbagai bisnis starup, sehingga pelaku sering kali menjual produk atau jasa jauh di bawah harga produksi, sehingga pembisnis jujur yang harus membayar biaya modal, bunga bank, dan operasional murni tentu akan kalah bersaing”paparnya.

Dalam paparan penelitiannya konsep yang ditawarkan diantaranya adalah, bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pencucian uang dalam ekosistem bisnis starup ini tidak hanya berlaku atau menyasar individu atau karyawan perusahaan saja tetapi juga bagi korporasi dan pihak pengendali korporasi tersebut, termasuk pengurus dan pemegang saham” tegas Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Lebih lanjut “kedepan pertanggungjawaban pidana harus menerapkan pendekatan yang lebih adaptif dan berbasis risiko dengan mengintegrasikan prinsip pertanggungjawaban mutlak, pertanggungjawaban pengganti, maupun teori identifikasi, yang dikenal dengan tiga doktrin dalam hukum pidana korporasi yakni strickt liability, vicarious liability, and identification theory yang digunakan untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban seseorang atau badan hukum atas suatu perbuatan melanggar hukum” kemudian “didukung oleh regulasi yang lebih kuat, adanya transparansi, akuntabilitas serta pengawasan berbasis teknologi, dengan demikian model penerapan tiga pertanggungjawaban tersebut akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia”. pungkasnya.

VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *