
Serang (Varia Banten) – Lanjutan sidang Perkara pidana No. 1029/Pid.Sus/2021/PN.Srg., dengan Terdakwa NI di gelar pada Selasa 25 Januari 2022.
Sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan media zoom.
Hadir dalam ruang sidang Majelis Hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Jaksa Rosandi, SH., tim Penasehat Hukum Terdakwa diantaranya Advokat Suwadi, SH., MH., Advokat Fifit Nofiati, SH., MH.
Hakim Ketua Yang Mulia Hasmi, SH., MH yang didampingi 2 Hakim Anggota lainnya membuka Sidang pada jam 10.45 Wib dengan ketokan palu kebesaran sebanyak 3 kali menandai dimulainya sidang.
Pak Hasmi sapaan akrab Beliau langsung menanyakan kepada terdakwa apakah Saudara sekalian dalam kondisi sehat dan siap mengikuti sidang hari ini? Alkhamdulillah sehat dan siap mengikuti jalannya sidang hari ini Yang Mulia, jawab Para Terdakwa serentak.
Perkara yang melibatkan diri Terdakwa NI dan 2 orang Terdakwa lainnya adalah karena Menyediakan jasa pornografi dengan menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual melalui sarana elektronik/online, sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf d Jo pasal 30 UU no.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU no.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang mununtut Terdakwa NI dengan tuntutan 2 (dua) tahun penjara dan membayar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah jika tidak membayar maka diganti 3 ( tiga ) bulan penjara.
Atas tuntututan tersenut saat ditemui oleh awak media Varia Banten selepas sidang Advokat Suwadi menyampaikan : Kami akan melakukan pembelaan yang terbaik untuk klien kami, apa yang tim lakukan adalan berdasar permohon Keluarga dan Terdakwa NI, dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Hakim Ketua mengetukan palu pertanda sidang ditutup pada pukul 12.57 Wib. Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi)dari Penasehat Hukum Terdakwa NI (VB-SW).






