Tangerang (Varia Banten) – Sidang Perkara Pidana Umum dengan Terdakwa IDM digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini Kamis tanggal 10 Februari 2022.
Sidang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa dimulai pada pukul 10.00 Wib.
Hakim Ketua Bapak Agus Iskandar yang memimpin sidang mengetukan palu kebesaran pertanda dimulainya sidang.
Seperti biasa Hakim Ketua langsung menanyakan kesehatan dan kesiapan Terdakwa untuk mengikuti jalannya sidang, sepontan dijawab Alkhamdulilah sehat dan siap mengikuti sidang Yang Mulia.
Nampak hadir diruang sidang Jaksa Penuntut Umum Bapak Agus Hartono, dan
Penasehat Hukum Terdakwa Advokat Sugiyanto, SH., MM. Advokat Muhlisin, SH., dan Advokat Ramli Ralis, SH.
Perkara yang menyeret diri terdakwa IDM adalah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 372 KUHP.
Tim Penasehat Hukum Terdakwa IDM membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) yang intinya untuk membantah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan jahat seperti apa yang telah dituntutkan oleh Jaksa Penentut Umum dalam tuntutannya.
Ditemui oleh awak media Varia Banten Advokat Tomy Sugianto panggilan akrabnya menuturkan, Kami telah melakukan pembelaan yang terbaik untuk memperjuangkan hak klien kami, semoga pledoi yang telah dibacakan dan diserahkan tadi dapat dijadikan pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Tepat jam 11.15 Wib Hakim Ketua menutup sidang, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 17 Februari 2022 dengan agenda tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum.(VB-BS)