Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Serang (Varia Banten) – Sidang perkara Tindak Pidana dengan Register Perkara Nomor : 1029/Pid.Sus/2021/PN. Srg., digelar hari ini Selasa 22 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Serang.

Sidang yang dilaksanakan secara Virtual dengan menggunakan media zoom ini dimulai pada pukul 11.00 Wib yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yang Mulia Hasmi, SH., MH., didampingi oleh 2 orang Hakim Anggota lainnya.

Pak Hasmi sapaan akrab Hakim Ketua yang terkenal displin dan ramah ini langsung membuka persidangan atas diri Terdakwa NI dkk terkait menyediakan jasa Pornografi dengan menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual melalui sarana elektronik / online, sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf d Jo pasal 30 UU no.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU no.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketua Majelis seperti biasa bertanya satu persatu kepada Para Terdakwa terkait kesehatan dan kesiapan mengikuti jalannya sidang.

Sidang dengan Agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim dihadiri oleh para pihak, antara lain Majelis Hakim, tim Jaksa Penuntut Umum, Para Terdakwa, dan Penasehat Hukum Para Terdakwa diantaranya Advokat Suwadi, SH., MH., selaku anggota tim Penasehat Hukum Terdakwa NI, serta awak media yang sejak pagi telah sabar menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Sidang pembacaan Putusan dari Majelis Hakim ini dibacakan secara berurutan dimulai dari Putusan Terdakwa I sampai dengan Terdakwa III.

Pembacaan putusan dari Hakim berlangsung sangat singkat tidak lebih dari 1 jam ini disimak dengan seksama oleh seluruh yang ada didalam ruang sidang.

Dalam amaar putusannya salah seorang Terdakwa atas nama NI diganjar dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan.

Atas putusan ini Penasehat Hukum Terdakwa NI Advokat Suwadi kepada awak media Varia Banten menyampaikan Kami akan diskusikan dulu dengan Klien beserta keluarga apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak. Yang pasti Kami mau yang terbaik untuk Klien Kami.

Suara ketokan palu yang dilakukan oleh Pimpinan Sidang Bapak Hasmi pada pukul 11.30 WIB menandai telah berakhirnya sidang yang menyeret 3 orang Terdakwa ini. (VB-SW).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *