Kota Tangerang Selatan (Varia Banten) – Apa Kabar Jaminan Hari Tua (JHT). Oleh Nindyah Suhardini Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Salah satu hal yang menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru yang menyebutkan bahwa JHT (Jaminan Hari Tua) baru bisa diambil secara utuh pada usia 56 (lima puluh) enam tahun.

Bahwa Jaminan Hari Tua merupakan hak dari pekerja yang seharusnya boleh diambil kapanpun apabila terkena PHK maupun mengundurkan diri. JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) digadang-gadang menggantikan JHT. Mengapa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini merubah mekanisme pemberian manfaat pada Permenaker sebelumnya? Permenaker terbaru mempertimbangkan adanya perkembangan pada bidang perlindungan sosial yaitu dengan terbitnya JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sebagai jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Apa sebenarnya JKP itu? JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Iuran JKP dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat uang tunai diberikan maksimal 6 bulan dengan skema sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari upah untuk 3 (tiga) bulan pertama dan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari upah untuk 3 (tiga) bulan berikutnya. Manfaat JKP dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun atau meninggal dunia.

Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja.

Melihat dari iuran JKP, yang salah satunya berasal dari anggaran Pemerintah Pusat, akan membuat pemerintah menjadi lebih proaktif dalam mengawasi Perusahaan agar tidak secara semena-mena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena akan menambah beban pemerintah.

Tetapi tidak menjadikan serta merta JKP dapat menggantikan JHT. Skema JHT pada Permanaker Nomor 19 tahun 2015 berbeda dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022? Peraturan sebelumnya menyebutkan pembayaran manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang bersangkutan sebulan setelah mengundurkan diri atau tekena PHK, sedangkan pada Permanaker terbaru, manfaat JHT baik yang mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan pekerjaan diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Apakah JKP tersebut bisa menggantikan JHT. Melihat dari skema yang disebutkan sebelumnya, pekerja/buruh yang mengundurkan diri, tidak akan mendapatkan JKP, dan tidak bisa mencairkan JHT karena belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun, padahal iuran JHT berasal dari pekerja dan pemberi kerja bukan dari Pemerintah. Sedangkan JKP berasal dari Pemerintah Pusat dan rekomposisi dari JKK dan JKN. Sehingga seharusnya buruh tidak dipersulit ketika mengambil haknya. Bagaimana perlindungan terhadap buruh apabila Pemerintah tidak segera menyikapi hal ini? Kita apresiasi bersama ketika Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, seiring dengan Keputusan Presiden Jokowi untuk mengubah Permenaker baru setelah bermunculan gelombang penolakan dan protes yang disampaikan dari kalangan pekerja.

Harapan seluruh pekerja di Indonesia, agar Pemerintah mempermudah pencairan JHT dengan mencabut Permanker yang baru, tidak hanya dengan merevisi Permanker, karena dengan hanya revisi, akan tetap berpotensi melahirkan aturan baru yang nantinya dikhawatirkan tetap merugikan kalangan pekerja. (VB-BS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.