Tangerang Selatan (Varia Banten) – Manfaat Outsourching Di Bisnis Perusahaan Sebagai Penunjang Produktifitas Usaha Inti Perusahaan. Oleh Jaja Sungkewo, SH. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Banten).

Pasal 64 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan, banyak yang memandang Outsourcing dengan pandangan minus, dengan perspektif buruk terhadap tenaga kerja yang di Outsourcingkan atau alih dayakan , pandangan pendzoliman pengusaha kepada tenaga kerja, pandangan perusahaan untuk menekan efisiensi dari biaya operasional perusahaan atau mencari keuntungan lebih dengan menekan upah dari hak-hak pekerja, menghilangkan status karyawan tetap dan pandangan-pandangan lainnya yang melihat Outsourcing sebagai ancaman hak-hak pekerja.

Banyaknya masyarakat tidak mengerti dunia Outsourcing menjadi kewajaran mereka berpandangan negative terhadap perusahaan Outsourcing karena ketidak pahaman mereka dalam business tersebut, tapi apabila masuk kedalam dunia business dimana seorang pengusaha di pacu untuk meningkatkan usaha intinya di tengah globalisasi dunia saat ini dimana suatu produk tidak hanya stagnan di tempat tetapi terus di pacu untuk di modifikasi, di pacu untuk modernisasi dengan kualitas yang bersaing dan harga terjangkau maka Outsourcing adalah suatu pilihan terbaik untuk di gunakan agar perusahaan dapat meningkatkan dan mengembangkan produksinya.

Bagi perusahaan yang terus berlomba bersaing baik kualitas produk maupun kuantitas produk maka dengan menggunakan Outsourcing untuk pekerjaan-pekerjaan penunjang seperti tenaga keamanan, kebersihan, operasional kendaraan/driver, helver dan pekerjaan penunjang lainnya maka perusahaan dapat berkonsentrasi kepada usaha intinya, perusahaan terus mengembangkan modernisasi usaha intinya agar dapat bersaing di era globalisasi dunia, di era perdagangan bebas ini, dimana persaingan begitu ketat karena arus barang produksi bisa masuk kesemua dan dari semua penjuru dunia tanpa waktu dan proses yang lama karena kecanggihan teknologi informasi.

Untuk dunia business perusahaan Outsourcing adalah sebagai suatu terobosan dan formula untuk meningkatkan produktifitas perusahaan dengan mengalihdayakan pekerjaan yang bukan inti business perusahaan kepada pihak ketiga ataupun perusahaan alih daya sehingga perusahaan fokus di business intinya dan tetap di suport oleh pekerjaan penunjang yang di kelola oleh pihak ketiga secara profesional dan ahli di bidangnya.

Dengan menggunakan Outsourcing maka semua pekerjaan dapat dikerjakan secara profesional walaupun pekerjaan itu sebelumnya hanya sebagai penunjang dari produksi inti dari business perusahaan. Pekerjaan Outsurcing seperti tenaga keamanan, kebersihan di kelola secara baik, terawasi karena di kerjakan atau di kelola oleh pihak ketiga yang memang spesial dan ahli di bidang pekerjaan tersebut. Perusahaan Outsourcing saat ini bukan perusahaan yang hanya bermodalkan uang dan nama saja akan tetapi perusahaan Outsourcing saat ini mempunyai standarisasi dan kompetensi teruji dan terukur untuk memastikan sejauh mana pengelolaan perusahaan Outsourcing tersebut ahli di bidang pekerjaan yang ditangani dan juga pekerjanya.

Profesi-profesi yang ada di perusahaan Outsourcing saat ini bila masyarakat mengetahui bukan lagi profesi yang hanya bermodalkan kerja hanya dengan tenaga saja akan tetapi juga di tuntut dengan keahlian profesi pekerjaan tersebut, apalagi di era perdagangan bebas ini memberikan peluang seluas luasnya untuk perusahaan sejenis dari luar negri bersaing dengan perusahaan dalam negeri maka mau tidak mau perusahaan Outsourcing dalam negeri meningkatkan profesionalisme pekerjaan yang di tanganinya. Badan Nasional Standarisasi Profesi sudah masuk kedalam profesi-profesi yang di kerjakan oleh perusahaan Outsourcing yang memberikan sertifikasi profesi berjenjang bagi pekerja Outsourcing yang sudah mengikuti kompetensi standarisasi profesi.

Jenis pekerjaan yang di lakukan oleh Outsurcing di dunia usaha Indonesia juga sudah memeliki dasar hukum, hal ini terdapat dalam pasal 65 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana dalam pasal tersebut menjelaskan Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, Syarat pekerjaan yang dapat diserahkan , Hubungan kerja, jenis atau bentuk perjanjian untuk pekerja Outsourching. Pasal 65 undang-undang nomor 13 tahun 2003 juga menjelaskan teknis pekerjaan outsourching atau alih daya pada perusahaan pengguna, ada pemisahan yang sangat jelas antara pekerjaan usaha inti dan pekerjaan penunjang dari usaha inti yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan Tidak menghambat proses produksi.

Untuk permasalahan tenaga kerjanya bagi para pengusaha Outsourcing juga di tuntut harus menjalankan sesuai undang-undang tenaga kerja yaitu dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) dan mendapatkan jaminan kesehatan atau BPJS dengan 4 pasilitas jaminan yang ada ( jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan kesehatan ), upah lembur di luar jam kerja, tunjangan hari raya ( thr ). Dan apabila ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Undang undang tenaga kerja tidak di jalankan maka hal tersebut merupakan suatu pelanggaran yang di lakukan oleh pengusaha Outsourcing sehingga menimbulkan pandangan yang minus pada dunia Outsourcing dan merupakan permasalahan yang berbeda yang di jalankan oleh pengusaha Outsourcing yang nakal yang hanya mencari profit semata dari pekerjaan Outsurcing atau Alih daya yang dipekerjannya dan hal tersebut bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasar pekerjaan Outsourcing atau Alih daya.

Outsourcing apabila dilaksanakan sesuai ketentuan merupakan suatu formula bagi dunia usaha untuk dapat mengelola pekerjaan-pekerjaan penunjang di suatu perusahaan menjadi pekerjaan yang di laksanakan oleh tenaga-tenaga terlatih, ahli dan profesional sehingga dapat meningkatkan produktifitas dari usaha inti perusahaan. Perusahaan dapat mengembangkan dan meningkatkan usaha intinya sesuai era golbalisasi dunia, bersaing dengan produksi yang sama bahkan bersaing dengan produksi luar negeri sehingga dapat menjadi andalan produk kebagaan bangsa di dunia, perusahaan tidak lagi di sibukan dengan pekerjaan pekerjaan penunjang karena sudah di tangani dan di kerjakan oleh pihak ketiga atau perusahaan Outsourcing yang ahli,berkopeten dan profesional di bidangnya. (VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.