Tangerang Selatan (Varia Banten) – Jaminan Dan Perlindungan Hukum Dalam Profesi Kedokteran Maupun Keilmuan Dan Teknik. Oleh Daniel Mulia Djati S.T., (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten).

Belum lama ini kita melihat pemberhentian mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto, dimana dalam kasusnya dr. Terawan Agus Putranto diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) melalui rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberhentikannya dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.

Menurut pandangan saya, keputusan pemberhentian dr. Terawan tersebut sangat “beresiko” dan “berbahaya” bagi keberlangsungan dan masa depan dunia kedokteran dan keilmuan turunannya maupun spesialisasi keilmuan kedokteran lainnya.

Lalu mengapa putusan ini menjadi “beresiko” dan “berbahaya”? karena dengan adanya putusan MKEK ini, saya berpikir akan menjadi yurisprudensi bagi permasalahan yang sama di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan dokter-dokter pintar kita dan generasi dokter-dokter yang akan datang takut untuk mencoba dan mengembangkan keilmuannya dengan berbagai penelitian atau riset yang dilakukannya.

Jika boleh saya kembangkan sedikit, hal yang sama pun dapat terjadi dalam bidang keilmuan yang lain dan Teknik. Artinya, bagi profesionalitas atau para profesional dalam bidang keilmuan tertentu dan Teknik, akan ragu-ragu bahkan takut untuk mengembangkan penelitiannya dan berinovasi kususnya di dalam pengembangan teknologi dan digital.

Karena tak ubahnya profesi dokter tadi yang mempunyai “ikatan” atau “wadah” keprofesian, dalam keilmuan lain dan Teknik pun mempunyai hal yang sama. Artinya para tenaga ahli tersebut akan takut mendapatkan sanksi yang sama seperti dalam kasus dr. Terawan Agus Putranto.

Maka, idealnya sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh Undang-Undang Praktik Kedokteran, seharusnya IDI bisa lebih membina dan mengayomi anggota-angotanya dan terbuka dengan inovasi serta kebaharuan bidang kedokteran dan keilmuan seperti dunia kesehatan dan farmasi, serta spesialisasi bidang kedokteran lainnya.

Maka dalam melihat kasus tersebut, pertanyaannya adalah adakah jaminan dan perlindungan hukum profesi dokter dalam melakukan penelitian, untuk pengembangan dan inovasinya sebagai kebaharuan di dalam bidang kedokteran atau dunia kesehatan?

Dalam bacaan sebuah artikel, Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatensi dan mengkaji rekomendasi yang dikeluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan. “Dimana Ia menegaskan bahwa ini bukan soal Pak Terawan, tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan farmasi kita. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi.”

Kemudian, sebagai Wakil Pimpinan DPR RI, Dasco juga akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan AKD terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif terkait dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. “Ia berpikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah Undang-Undang adalah hal yang biasa, agar Undang-Undang terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini.”

“Ia juga menuturkan jika DPR akan mengevaluasi bagi organisasi profesi kedokteran yang ada dalam Undang-Undang terkait, agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat.” “Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power.”

Harapan saya, yang juga mempunyai latar belakang sebagai profesional di bidang Teknik dan Engineering dan saat ini sedang mengambil program studi Magister Hukum semoga tidak akan ada lagi kasus “dr. Terawan” serupa lainnya baik didalam dunia kedokteran maupun Keilmuan dan Teknik terjadi di negara kita ini. Sehingga orang-orang pintar di negara kita ini dapat memberikan dan mencurahkan jiwa raganya di dalam sumbangsihnya di bidang keilmuannya untuk menciptakan dan berinovasi untuk kebaharuan demi tumpah darah Negara Republik Indonesia tercinta ini. Serta adanya jaminan dan perlindungan hukum dalam mengatasi persoalan tersebut. (VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.