
Tangerang Selatan (Varia Banten) – Korban Begal Jadi Tersangka Oleh Riki Bramandita, SH. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten).
Kasus korban begal jadi tersangka sedang menjadi sorotan. Perkara yang melibatkan Murtade alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristaiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/4/2022) malam. Saat itu, Sinta akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Dia mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, tepatnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Sinta dihadang oleh empat orang begal, para pelaku membawa senjata tajam. Dari peristiwa itu, dua orang begal tewas, sedangkan dua lainnya melarikan diri (Kompas.com).
Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa, dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan ujarnya, Kamis (14/4/2022) dikutip dari Antara.
Alasan Pembenar dan Pemaaf dalam Hukum Pidana
Alasan pembenar dan alasan pemaaf merupakan alasan penghapus pidana, yaitu alasan-alasan yang menyebabkan seseorang tidak dapat dipidana atau dijatuhi hukuman.
1. Alasan Pembenar
Alasan pembenar adalah alasan yang meniadakan sifat melawan hukum suatu perbuatan. Diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Daya paksa (overmacht) – Pasal 48 KUHP;
b. Pembelaan terpaksa (noodweer) – Pasal 49 ayat (1) KUHP;
c. Menjalankan perintah undang-undang – Pasal 50 KUHP;
d. Menjalankan perintah jabatan – Pasal 51 ayat (1) KUHP.
2. Alasan Pemaaf
Alasan pemaaf adalah alasan yang meniadakan kesalahan dalam diri pelaku. Diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Ketidakmampuan bertanggung jawab – Pasal 44 KUHP;
b. Daya paksa (overmacht) – Pasal 48 KUHP;
c. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas – Pasal 49 ayat (2) KUHP;
d. Menjalankan perintah jabatan tanpa wewenang – Pasal 51 ayat (2) KUHP.
Alasan pembenar berarti alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum dari suatu tindak pidana, alasan pembenar bersifat objektif dan melekat pada perbuatannya. Sedangkan alasan pemaaf berarti alasan yang menghapuskan kesalahan dari pelaku tindak pidana, alasan pemaaf bersifat subjektif dan melekat pada diri orangnya, khususnya mengenai sikap batin sebelum atau pada saat akan berbuat.
Proses Penetapan Menjadi Tersangka
Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku.
Soal syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2005, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.
Pasal 184 ayat (1) KUHAP:
Alat bukti yang sah adalah:
1. Keterangan saksi;
2. Keterangan ahli;
3. Surat;
4. Petunjuk;
5. Keterangan terdakwa.
Lebih lanjut, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, memberikan pengertian tentang “Bukti Yang Cukup” yaitu berdasarkan 2 (dua) alat bukti ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektifitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana.
Pasal 66 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:
(1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
(2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
Oleh karena itu, seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan sebelumnya telah pernah diperiksa sebaga calon tersangka atau saksi.
Jadi, keputusan Polres Lombok Tengah yang menetapkan Amaq Sinta menjadi tersangka tidak tepat. Perbuatan Amaq Sinta yang diserang oleh empat orang begal lalu membela diri adalah Alasan Pembenar. Pasal 49 ayat (1) KUHP, menjelaskan “Barang siapa melakukan perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum”.
Polisi hanya menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka berdasarkan laporan dua orang begal lainnya yang melarikan diri dan barang bukti senjata tajam juga tidak tepat, karena tidak memenuhi unsur syarat penetapan tersangka minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana termuat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Tanggapan atas pernyataan Wakapolres Lombok Tengah
Dalam konferensi pers, Selasa (12/3/2022). Wartawan pun mempertanyakan keputusan penyidik yang menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan karena melawan begal. “karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang, karena itu juga melakukan suatu tindak pidana,” jawab Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana. Dikutip dari sumeks.co.
Menanggapi pernyataan dari Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana. Bahwa pernyataan tersebut adalah kesesatan berpikir (Logical Fallacy). Yang dilakukan Amaq Sinta bukan perbuatan main hakim sendiri melainkan perbuatan pembelaan terpaksa (noodweer).
Akhir kata, keputusan Polres Lombok Tengah yang menetapkan Amaq Sinta menjadi tersangka tidaklah mencerminkan keadilan dan kemanfaatan dalam masyarakat. Hukum itu untuk manusia bukan manusia untuk hukum (Hukum Progresif), membaca hukum bukan hanya sekedar membaca pasal-pasal karena hukum mangandung asas-asas, kaidah-kaidah, norma-norma, serta hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law). Dalam pandangan aliran hukum Utilitarianisme, bahwa tujuan hukum semata-mata untuk hal yang berfaedah/bermanfaat bagi orang banyak, tujuan hukum adalah untuk menjamin sebuah kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya orang (the greatest happiness of the greatest number). Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum harus berjalan beriringan! (VB-BS)






