Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Belakangan ini diberitakan bahwa salah satu Hacker dengan nama Bjorka membuat khawatir sebagian masyarakat indonesia. Hacker Bjorka meretas data pribadi seperti pada data-data yang terdapat pada situs Kementrian Kominfo, sistem data dokumen rahasia kantor Badan Intelijen Negara (BIN) yang memuat dokumen-dokumen operasi BIN yang dikirimkan kepada Presiden, bahkan data pribadi Menkominfo Johny G Plate dan mengancam akan membocorkan data my pertamina. Bjorka mengklaim telah mempunyai 1,3 milyar data registrasi SIM card prabayar Indonesia (NIK, nomor telepon, operator seluler, tanggal registrasi) . Bjorka telah menjual sebanyak 105 juta data milik warga negara indonesia yang berasal dari KPU. Kemunculan Bjorka, termasuk pernyataan-pernyataannya diketahui lewat situs forum breached.to.
Saya beropini bahwa tentunya publik menjadi khawatir dan mempertanyakan mengapa insiden tersebut seringkali terjadi dan seakan tidak ada penegakan hukumnya. Semua insiden kebocoran data pribadi seakan selesai cukup dengan adanya pemberitaan saja. Korporasi dan instansi terkait seakan cukup memberitahukan kepada publik cukup hanya dengan mengeluarkan pernyataan dan klarifikasi saja. Walhasil, seakan pelaku pencurian data pribadi melenggang dengan leluasa melakukan tindakan tersebut dan seakan merasa sah-sah saja bebas melakukan jual beli data pribadi sebagai mata pencahariannya melakukan penawaran melalui situs darknet.
Fenomena tersebut di atas, membuat masyarakat mendesak agar pemerintah segera mensahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang. Pemerintah melalui instansi sektoral yang sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, memiliki tugas dan fungsi serta kewenangan untuk melakukan pengawasan atas pelindungan data pribadi masyarakat. Khawatirnya, publik justru akan menilai seakan-akan tidak ada kesadaran hukum bagi korporasi dan instansi terkait untuk melindungi data pribadi masyarakat.
Sementara ini, di Indonesia Istilah privasi dan data pribadi juga telah dikenal dan dicantumkan sejak adanya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selanjutnya ‘data pribadi’ juga disebutkan dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan berikutnya, seperti antara lain; UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta amandemennya.
Dengan kata lain, Penulis berpendapat bahwa sebenarnya dalam sistem hukum nasional sekarang ini telah terdapat pelindungan privasi dan data pribadi, namun kondisinya memang tersebar sesuai karakteristik sektor masing-masing. Meskipun belum ada UU khusus, bukan berarti tidak ada ketentuan sama sekali (kevakuman hukum) terhadap tindakan pencurian maupun pembocoran data pribadi tersebut. Apalagi dengan telah adanya PP No. 71 Tahun 2019 dan juga PP No. 80 Tahun 2019 yang juga mengatur aspek pelindungan data pribadi, maka setiap penyelenggara sistem elektronik selayaknya memenuhi kepatuhan hukum atas pelindungan data pribadi yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Tanggung Jawab Hukum Perdata
Pasal 26 UU ITE telah menyatakan bahwa setiap orang dapat melakukan gugatan terhadap perolehan data pribadi tanpa persetujuannya. Setidaknya terhadap pelanggaran PDP dapat digugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dasar kesalahan berdasarkan ketentuan UU (1365 KUHPerdata), maupun atas dasar ketidakpatutan atau ketidakhati-hatian (1366 KUHPerdata). Pasal 3 UU ITE telah menyatakan adanya prinsip kehati-hatian dan juga memberikan tanggung jawab kepada setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik korporasi maupun pemerintah untuk menerapkan akuntabilitas sistem elektronik, yakni harus andal, aman dan bertanggung jawab.
Sebagai penutup, saya berpendapat bahwa seharusnya DPR RI terus berkomitmen mengawal agar RUU PDP bisa segera disahkan sebagai Undang-Undang sehingga hak sipil warga negara terkait privasi atas data pribadinya, dapat dilindungi dan dijamin oleh Negara. (VB-BS).