Tangsel, (variabanten.com)-Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Begitulah bunyi pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat). Selain itu Advokat juga merupakan salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya (Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim) dalam menegakkan hukum dan keadilan, sehingga perlindungan hukum seorang Advokat dalam menjalankan fungsi dan perannya tersebut menjadi sebuah keharusan (mandatory) khususnya yang terkait dengan perbuatan-perbuatan yang timbul baik secara langsung atau tidak langsung dari pihak lainnya yang dapat menggangu proses pembelaan Advokat terhadap Klien nya.

Bahwa dalam UU Advokat diatur mengenai perlindungan bagi Advokat untuk dibebaskan dari segala bentuk gugatan dan/atau tuntutan baik Perdata maupun Pidana baik didalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan dalam rangka menjalankan tugas profesinya, hal ini tercermin secara jelas dalam Pasal 16 UU Advokat Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, atau biasa disebut secara umum sebagai Hak Imunitas Advokat.

Namun demikian, dengan adanya hak imunitas tersebut tidak serta merta berarti advokat kebal hukum. Karena apabila advokat secara nyata melakukan dugaan pelanggaran dan atau bahkan tindak pidana, setidaknya ada proses hukum yang tetap dilakukan bagi pelanggaran dan/atau tindak pidana tersebut secara bertingkat, yang bisa saja melalui Dewan Kehormatan untuk menentukan benar atau tidaknya pelanggaran yang ditujukan kepada advokat yang bersangkutan atau penegak hukum lainnya yang menangani atas terjadinya dugaan tindak pidana.

Penjatuhan Hukuman kepada seorang Advokat baik yang melakukan pelanggaran maupun dugaan tindak pidana sudah banyak terjadi di Republik ini, dan salah satu delilk yang sering kali menjadi batu sandungan bagi Advokat dalam menjalan profesinya adalah mengenai delik menghalang-halangi proses hukum (penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di Pengadilan) bagi kliennya (baik itu pada saat menjadi saksi, tersangka maupun terdakwa). Atau sering juga disebut sebagai Tindak Pidana “Obstruction Of Justice”.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal yang mengatur tentang Obstruction of Justice terdapat dalam Pasal 221-225, sementara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di atur dalam Pasal 21, dimana Pasal 21 UU Tipikor merupakan Konsekwensi atau Mandatory Offences dari Konvensi PBB tentang Antikorupsi yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, sehingga negara pihak yang meratifikasi konvensi itu wajib memasukkan ketentuan a quo dalam hukum nasionalnya.

Bahwa terhadap Pasal-Pasal yang mengatur tentang delik Obstruction of Justice sebagaimana dimaksud di atas, saya mau fokus membahas tentang delik Obstruction of Justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, yang bunyinya adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Namun sebelum saya masuk kedalam pembahasan mengenai rumusan delik dalam Pasal 21 UU Tipikor tersebut, saya mau menginformasikan beberapa Advokat ternama di tanah air yang pernah di tuntut dan di pidana menggunakan Pasal 21 UU Tipikor. Yang pertama ada Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum setya novanto sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Yang akhirnya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp500.000.000,- subsider 5 bulan kurungan. adapun delik atau cara Fredrich menghalang-halangi proses hukum (penyidikan) yang di lakukan oleh Penyidik KPK saat itu adalah dengan cara Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal ini dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK terhadap suami Desti Astriani Tagor.

Berkaca terhadap perkara Frederich Yunadi tersebut yang berprofesi sebagai advokat, sejumlah advokat mengajukan uji materiil Pasal 21 UU Tipikor. Perkara tersebut terbagi menjadi dua permohonan, yakni Perkara Nomor 7/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan Khaeruddin serta Barisan Advokat Bersatu yang merupakan Pemohon Nomor 8/PUU-XVI/2018.

Dalam permohonan Nomor 7/PUU-XVI/2018 tersebut, Pemohon menegaskan UU Tipikor tersebut tidak memiliki tolok ukur dan multitafsir. Hal ini dikarenakan tidak adanya keseragaman pemaknaan yang jelas lagi pasti terkait tolok ukur seorang advokat dalam melakukan pembelaan kepada klien, khususnya terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

Menurut pemohon pasal a quo telah bertentangan secara bersyarat terhadap UUD 1945 karena Indonesia sebagai negara hukum yang bertujuan mewujudkan tata kehidupan yang aman, tertib, dan berkeadilan. Kemudian kekuasaan kehakiman yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab tersebut memerlukan advokat yang mandiri, bebas, dan bertanggung jawab menegakkan hukum perlu dijamin dan dilindungi oleh UU demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum. Terhadap profesi advokat.

Terhadap permohonan kedua perkara, Hakim Konstitusi memberikan catatan perlunya Pemohon Perkara 7/PUU-XVI/2018 untuk memperkuat dasar pada petitum yang menginginkan pasal a quo inkonstitusional. Dengan alasan mengaitkan proses etik dengan hokum adalah dua hal yang terpisah. Sehingga dasar petitum inkonstitusional bersyaratnya belum terlihat dasar dalilnya.

Kemudian yang kedua ada juga Advokat ternama yaitu Lucas yang divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Lucas juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Lucas terbukti menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas membantu pelarian Eddy ke luar negeri. Menurut hakim, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK. Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.

Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Sementara Di tingkat kasasi, hukuman Lucas kembali disunat menjadi 3 tahun penjara. Lucas, yang yakin tidak bersalah, mengajukan PK dan dikabulkan.

Dari 2 (dua) perkara yang telah saya sebutkan di atas perihal tindak pidana Obstruction of Justice, maka terhadap rumusan delik dalam Pasal 21 UU Tipikor masih bersifat multi interpretative dan berpotensi menjadi pasal untuk mengkriminalisasi Advokat dalam menjalankan profesi, karena selain karena Pasal tersebut bersifat multi interpretative, maka yang lebih jauh lagi adalah Penggunaan Pasal 21 tersebut penfsirannya menjadi subyektif.

Terlebih alasan pembenar kepada advokat untuk tidak bisa di jerat dengan Pasal 21 UU Tipikor dalam rangka menjalankan profesinya telah gugur, karena Permohonan Judicial Review terhadap Pasal 21 UU Tipikor yang kemudian di kaitkan dengan Hak Imunitas Advokat oleh sejumlah Advokat tidak pernah di setujui oleh Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa Pasal tersebut bersifat inkonstitusional, sehingga eksistensi Pasal 21 UU Tipikor masih menjadi ketentuan yang mengikat bagi siapapun yang melakukan kegiatan menghalang-halangi proses hukum (Penyidikan, Penuntutan, Pemeriksaan di Pengadilan).

Masuk lagi kedalam makna dasar mengenai apa itu Obstruction of Justice, dimana secara harfiah, obstruction of justice diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum. Dalam konteks hukum pidana, obstruction of justice adalah tindakan yang menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum (dalam hal ini polisi, jaksa, hakim, dan advokat), baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.

Sementara itu, mengacu pada penjelasan di laman Cornell Law School, obstruction of justice dapat berupa tindakan memberikan ancaman atau kekerasan, termasuk lewat surat dan melalui saluran komunikasi, untuk menghalang-halangi proses hukum.

Saya tertarik dengan penjelasan mengenai Obstruction of Justice dari Cornell Law school yang menjelaskan bahwa tindakan Obstruction of Justice mempunyai sifat multi dimensi tindak pidana, artinya Obstruction of Justice bukan merupakan Independent Crime yang tanpa tindak pidana lainnya dia bisa berdiri sendiri, Tindak Pidana tersebut dapat lahir karena adanya tindak pidana asal yang terlebih dahulu terbukti perbuatannya dan unsur-unsurnya. Sehingga melahirkan sebuah tindakan Obstruction of Justice karena dilakukan di ruang dan waktu pada saat proses hukum

Obstruction of Justice merupakan produk yang di lahirkan di negara yang menganut sistem hukum anglo saxon, sehingga kita pun harus juga melihat bagaimana pengaturan delik Obstruction of Justice di Negara dengan sistem anglo saxon, saya mau mengambil contoh 2 (dua) negara yang menggunakan sistem hukum anglo saxon, yaitu Korea Selatan dan Amerika Serikat yang mengimplementasikan delik Obstruction of Justice.

Di Korea Selatan, tindak pidana obstruction of justice diatur dalam KUHP Korea Pasal 128 dan BAB VII Pasal 136-144, adapun bentuk tindakannya yaitu :
1. Menggunakan kekerasan atau intimidasi terhadap pejabat public yang terlibat dalam pelaksanaan tugasnya;
2. Mengganggu pelaksanaan tugas oleh pejabat public dengan cara penipuan;
3. Menciptakan gangguan atau menghina peradilan;
4.Menganggu pelaksanaan tugas seorang jaksa penuntut umum;
5. Merusak segel, lampiran atau berkas eksekusi;
6. Pejabat publik penegak hukum yang melakukan tindakan membuka dokumen rahasia;
7. Menyembunyikan dokumen
8. Menghancurkan fasilitas dikantor publik;
9. Menyembunyikan barang bukti;
10. Mengancam dengan senjata berbahaya;
11. Melukai pejabat public baik jaksa, hakim polisi dan lainnya.

Sementara bentuk tindakan obstruction of justice diatur dalam KUHP Amerika (United State Model Penal Code)/ 18 USC Chapter 73 yang dimulai dari pasal 1501 sampai 1521 yang khusus mengatur mengenai tindak pidana obstruction of justice yaitu :
1. Menafikkan, menolak atau menentang pejabat penegak hukum;
2. Mengancam, dan menggunakan kekerasan secara langsung ataupun tidak langsung maupun melalui surat kepada aparat penegak hukum;
3. Melakukan kekerasan dan melukai aparat penegak hukum yang berwenang dalam kasus tersebut;
4. Mencoba mempengaruhi tindakan atau keputusan juri;
5. Menghilangkan, menyembunyikan, menghancurkan, merubah atau memalsukan alat bukti terekam;
6. Mempengaruhi, menafikkan atau menghambat atau menghalangi proses penyelidikan;
7. Mencuri, menghapus atau merubah rekaman persidangan, rekaman tertulis terkait proses dan lainnya dipengadilan;
8. Mencuri atau merubah rekaman proses persidangan atau memberikan jaminan palsu;
9. Menganggu, menghalangi atau menghambat administrasi peradilan atau dengan aksud memperngaruhi setiap hakim, juri, saksi atau petugas pengadilan dalam melaksanakan tugasnya;
10. Melakukan demonstrasi baik dipengadilan maupun ditempat tinggal hakim, juri, dan penegak hukum lainnya;
11. Merekam, mendengarkan atau mengamati proses pegambilan suara oleh juri;
12. Menghalang-halangi perintah pengadiln dengan cara mengancam atau melakukan kekerasan dan dengan sengaja mencegah, meneafikkan, menghambat atau menganggu;
13. Melakukan penyuapan untuk menghalangi, menunda atau mencegah penegak hukum yang berkaitan dengan pelanggaran atas undang-undang pidana;
14. Bersekongkol dalam menghalangi penegakan hukum pidana terhadap bisnis perjudian illegal;
15. Mengancam keselamatan saksi, korban dan informasi dengan cara membunuh atau percobaan pembunuhan atau menggunakan kekuatan fisik untuk mencegah kesaksian atau kehadiran dalam persidangan;
16. Mempengaruhi saksi, korban dan informan agar menunda atau tidak memberikan kesaksian dan tidak menyerahkan barang bukti kepada petugas atau pengadilan;
17. Mencegah terjadinya komunikasi antara saksi, korban ataupun informan dengan aparat penegak hukum;
18. Melakukan tindakan pembalasan dendam kepada saksi, korban atau informan dengan cara membunuh atay melakukan percobaan pembunuhan atau menganggu kehidupan saksi, korban atau informan;
19. Melakukan pelecehan terhadap korban ataupun saksi
20. Melakukan upaya untuk mempengaruhi, menghalangi atau menghambat auditor federal dalam pelaksanaan tugas resmi yang berkaitan dengan orang, badan atau program yang menerima lebih dari $100.000;
21. Menghalangi pemeriksaan lembaga keuangan;
22. Melakukan upaya mencegah, menhalangi, menyesatkan atau menunda komunikasi informasi atau catatan yang berhubungan dnegan pelanggaran perawatan keseharan federal untuk penydik pidana;
23. Merusak, mengubah atau melasukan catatan dalam penyidikan dan kepailitan;
25. Memusnahkan atau merusak arsip audit perusahaan;
25. Melakukan klaim palsu atau fitnah terhadap hakim federal.

Bahwa melihat dari uraian Obstruction of Justice dari 2 (dua) Negara di atas tadi, maka terdapat klasifikasi perbuatan dan tindakan apa-apa saja yang merupakan tindak pidana Obstruction of Justice, sehingga Tindak Pidana Obstruction of Justice bukanlah delik yang bersifat Independent Crime, Tindak Pidana Obstruction of Justice membutuhkan predicate Crime atau Predicate Offences yang terlebih dahulu harus dibuktikan agar masuk kedalam Tindak Pidana Obstruction of Justice.

Sementara dalam Pasal 21 UU Tipikor, tidak ada penjelasan apa-apa saja perbuatan atau tindakan yang merupakan Tindak Pidana Obstruction of Justice, frasa nya hanya menjelaskan sepanjang perbuatan tersebut bersifat merintangi, menghalangi proses hukum, maka hal tersebut masuk ke dalam Tindak Pidana Obstruction of Justice, tentunya ini sangat berbahaya, sangat bersifat subyektif dan tidak ada parameternya mengenai perbuatan yang diklasifikasikan kedalam perbuatan tindak pidana Obstruction of Justice, dengan kata lain seharusnya makna yang terkandung dalam tindak pidana Obstruction of Justice mempunyai makna “tidak ada tindak pidana menghalang-halangi, merintangi proses hukum (Penyidikan, Penuntutan, Pemeriksaan di Pengadilan) apabila tidak ada tindak pidana asal (predicate crimes atau predicate offence). (VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.