Serang, (variabanten.com)-Melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai kejahatan terhadap jiwa orang, maka kita akan membahas ketentuan Pasal 344 KUH Pidana yang menyebutkan: “Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkan dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.” (Lihat ketentuan pasal 35 KUH Pidana, pasal 37 KUH Pidana, pasal 338 KUH Pidana, pasal 350 KUH Pidana dan pasal 487 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 344 KUH Pidana ini, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Permintaan untuk membunuh itu harus disebutkan dengan nyata dan sungguh-sungguh, jika tidak maka orang itu dikenakan pembunuhan biasa, sebagaimana disebutkan dalam pasal 338 KUH Pidana;
2) Oleh karena ketentuan pasal 344 KUH Pidana ini, maka di Indonesia tidak dikenal adanya permintaan EUTHANASIE (EUTANASIA) atau praktek pencabutan kehidupan manusia melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasa dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan (silahkan baca : https://id.wikipedia.org/wiki/Eutanasia);
3) Sebenarnya eutanasia ini juga berlaku bagi hewan namun pada prakteknya (di negara-negara Eropa maupun Amerika Serikat) lebih sering dilakukan pada manusia;
4)Praktek eutanasia tidak pernah dilakukan di Indonesia karena adanya ancaman pidana dalam KUH Pidana bagi yang melakukannya. Bersambung-VB-Putra Trisna.