Tangerang Selatan, (variabanten.com), Kebijakan hukum dan opini publik adalah berbicara bagaimana hukum bekerja dalam sebuah pengawasan dua arah yaitu antara pembuat peraturan dan publik masyarakat yang diatur tentunya dalam situasi politik tertentu (Harahap, 2018). Dalam hal ini hukum merupakan perwujudan dan wajah keadilan di negara kita yang mana sesuai dengan tujuan adanya hukum itu sendiri. Hukum sebagai salah satu kaidah yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa negara adalah sebuah produk dari kegiatan politik, yang dapat terbaca dari konteks dan kepentingan yang melahirkan hukum itu dan bagaimana hukum tersebut dijalankan (Nebi, 2022). Keadilan sendiri dapat terwujud jika terciptanya aktifitas politik yang melahurkan produk hukum yang adil.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini mengandung arti bahwa setiap orang samadihadapan hukum. Dalam negara hukum negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan, pemerintahan negara juga berdasar pada konstitusi, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Berbicara tentang opini publik, dapat berpengaruh pada kebijakan publik. Memang tidak semua opini publik dapat diterima menjadi suatu kebijakan publik, namun kekuatan opini publik di Indonesia sangatlah dominan dalam mempengaruhi lini lainnya. Dengan adanya berbagai fakta dan asumsi mengenai opini publik di Indonesia, Opini publik juga bisa mempengaruhi upaya penegakan hukum di Indonesia.
Di era gencarnya media sosial membuat penguatan opini publik dari perkara – erkara yang terjadi di Indonesia dimana masyarakat dapat memantau ketat setiap prosesnya. Hal ini membuat penegak hukum mempertimbangkan setiap keputusannya. Disisi lain kita tahu sendiri bahwa opini publik dapat dibentuk, baik secara berencana atau dimanipulasikan dalam kegiatan pemberitaan, propaganda maupun publisitas yang dilakukan secara terus menerus. Opini publik berpengaruh pada kehidupan politik dan sistem politik atau sebaliknya. Kaitannya dengan opini publik nasional, bahwa opini publik yang ada dibangsa ini tidak terlepas dari struktur kekuasaan.
Pengaruh negatifnya beberapa bentuk penyaluran opini yang diberikan oleh masyarakat terkadang dapat menghambat proses penegakan hukum karena memberikan tekanan terhadap penuntasan suatu prosespenegakan hukum, seperti penekanan secara psikologis terhadap saksi, korban bahkan pelaku. Teguh (2021) menyatakan bahwa yang menjadi masalah adalah jika penegak hukum itu sendiri yang melanggar atau mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku atas pertimbangan-pertimbangan subjektif, dan/atau menjadikan aturan-aturan itu peluang terjadinya aparat penegak hukum melakukan perbuatan tercela. Bagaimana mungkin kita bisa menuntut masyarakat patuh, sementara kewibawaan dan kredibilitas penegak hukum tidak baik. Lembaga-lembaga negara terutama yang bersinggungan langsung dengan penegak hukum harus menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan baik, dan aturan-aturan yang tidak tepat direvisi sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dewi (2019), opini publik memang tidak dapat dilepaskan dari sistem politik demokrasi. Oleh karena itu, opini publik dianggap sebagai cerminan “kehendak” rakyat. Opini publik sendiri dapat dilukiskan sebagai proses yang menggabungkan pikiran, perasaan, dan usul yang diungkapkan oleh warga negara secara pribadi terhadap suatu kepentingan atas suatu masalah yang ada dan beredar di masyarakat. Memang kekuatan opini publik dalam ranah hukum adalah sebuah kekuatan baru sebagai penyeimbang bagi aparat penegak hukum dalam memutus suatu permasalahan hukum, namun demikian ketika kita berpedoman pada UUD 1945 dan aturan hukum yang berlaku di Negara kita yang menegaskan bahwa semua warga Negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan memiliki kearifan dan kemampuan dengan mengedepankan sikap profesional dalam melihat suatu kasus sebelum mengambil satu keputusan.
Adapun bentuk intervensi agar dapat memberi pengaruh yang pertama adalah dengan melakukan pendekatan atau lobi pada pengambil keputusan setiap perumusan suatu kebijakan hukum, baik dalam wilayah peradilan maupun legislasi maupun kebijakan hukum lainnya. Publik dapat memantau melalui keterbukaan informasi mengenai lembaga legislasi saying tentu menyusun aturan –aturan hukum yang di bahas pada prolegnas, maupun aturan –aturan turunan di tiap pemerintah daerah. Model intervensi kedua untuk memberi pengaruh adalah kerjasama dengan pengambil keputusan utama dalam pembentukan kebijakan hukum, yaitu Mahkamah Agung. Publik seringkali memberikan pengaruh begitu berarti bahkan seringkali menjadi penentu disetiap keputusan terciptanya kebijakan –kebijakan hukum di Indonesia.
Kebijakan hukum seringkali muncul dan diperlukan oleh sebab dinamisnya sebuah pola kehidupan sosial masyarakat, ditengah arus global pergaulan masyarakat timbulah perilaku-perilaku yang kiranya perlu dibatasi dan diatur sedemikian rupa dengan separangkat aturan hukum yang disepakati bersama. Namun, dalam dinamikanya pembentukan suatu kebijakan hukum sering tersandra oleh perdebatan perbedaan pandangan hukum para ahli hukum dan pembuat hukum itu sendiri, sehingga dalam hal ini kiranya perlu peran aktif publik dalam hal ini masyarakat agar turut serta mengawal terbentuknya suatu kebijakan hukum. Publik turut serta memberi masukan dan pengawasan pada setiap produk hukum yang di buat oleh pemangku kebijakan. Peran serta publik dalam memberikan intervensi-intervensi kritis sangatlah mempengaruhi suatu kebijakan hukum yang menjadi konsesus kesepakatan bersama, dalam upaya kebaikan tatanan kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Peran publik dalam hal ini marayarakat maupun kelompok masyarakat, dalam melakukan intervensi kebijakan dan pengawasan penegakan hukum adalah bagian dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis (Salam, 2015). Dalam 77 tahun Indonesia merdeka, setapak jalan penegakan hukum menemukan batu sandungan yaitu menyempitnya ruang demokrasi. Satu-satunya jalan untuk meluaskan kembali ruang yang kini sempit itu adalah dengan bersama-sama melakukan peran aktif kelompok masyrakat dalam mengawal kebijakan hukum, tentunya dalam upaya serta komitmen pada demokrasi dan negara hukum. Publik menjadi garda terdepan dalam uapaya perluasan kembali ruang intervensi kebijakan hukum.
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa proses penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari peran serta masyarakat tempat hukum tersebut diterapkan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah membuka peluang peran seran masyarakat dalam penegakan hukum, terutama dalam mencgak terjadinya tindak pidana. Penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya harus dapat mengakomodasi opini public yang disampaikan masyarakat namun dalam praktiknya tidak semua opini masyarakat memiliki dampak terhadap hasil akhir proses penegakan hukum.
Daftar Pustaka :
Dewi, A. (2019). Injustice Positivisme Perspektif Moral dan Etika dalam Sistem Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. LegalStanding: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1-12.
Harahap, M. S. (2018). Tinjauan Hukum Peran Pers Guna Menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 4(1)
Nebi, O. (2022). Ideal Sistem Hukum dalam Pengaruh Politik di Indonesia. Qawwam: The Leader’s Writing,3(1), 72-82.
Salam, A. (2015). Pengaruh Politik dalam Pembentukan Hukum di Indonesia, Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol 14 no 2
Teguh, P. P. (2021). Penerapan Kebijakan Penegakan Hukum terhadap Kasus-Kasus Hukum Terkait Pemberitaan Pers di Indonesia. Jurnal Ilmu dan Budaya, 42(1), 1-40. VB- Putra Trisna.