Tangerang Selatan, (Varia Banten)-Judi merupakan sebuah permainan yang mengharapkan sebuah kemenangan dengan mempertaruhkan suatu nilai tertentu untuk memperoleh keuntungan yang berkali lipat. Di dalam KUHP Pasal 303 Ayat 3 “yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untuk bergantung kepada peruntungan belaka, dan juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir”. Permainan Judi begitu banyak sekali jenisnya, tetapi akhir-akhir ini Indonesia diramaikan dengan Judi Online.

Seiring perubahan zaman ternyata bukan hanya teknologi saja yang berkembang semakin maju, tetapi permainan judi pun saat ini semakin berkembang, sehingga saat ini kita sering mendengar istilah Judi Online. Permainan Judi Online merupakan permainan judi yang dilakukan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh para penjudi online yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan internet. Menurut saya disinilah letak permasalahan yang sangat sulit dimana saat ini internet sudah menjadi hal yang mudah dan hampir menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Kemudahan melakukan akses internet juga memudahkan para pelaku Judi Online untuk melakukan permainan, bisa dibayangkan jika melakukan akses untuk bermain Judi Online saat ini sama seperti ketika kita melakukan akses ke akun media sosial pribadi kita.

Di dalam melakukan pemberantasan perjudian telah diatur dalam UU No 7 tahun 1974 yang tegas menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan dan sanksinya pun telah diatur, tetapi menurut saya di dalam pemberantasan Judi secara online jika hanya berharap kepada peran Hukum yang berlaku dan Aparat penegak hukum didalamnya tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan mudah. Saat ini yang harus dilakukan menurut saya adalah perlunya kontribusi dari seluruh lembaga pemerintahan dan juga masyarakat harus ikut berperan, karena jika hanya Negara yang berperan sedangkan masyarakatnya tidak turut serta maka Judi Online ini hanya akan hilang sesaat dan dikemudian hari akan hadir kembali.

Berdasarkan apa yang telah terjadi saat ini, saya berpendapat bahwa saat ini bukan Hukumnya yang tidak berperan dalam pemberantasan Judi Online, tetapi Lembaga pemerintahan dan masyarakatlah yang harus bekerjasama dalam pemberantasan Judi Online, karena bukan hanya yang memiliki banyak uang ataupun kekayaan saja yang menjadi korban dari Judi Online, tetapi yang tidak memiliki banyak uang pun rela melakukan segala cara untuk dapat bermain Judi Online yang akhirnya dapat meningkatkan perbuatan kriminalitas di Indonesia. Oleh karena itu, Lembaga pemerintah dapat berperan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya Judi Online dan memaparkan system yang digunakan di dalam Judi Online agar masyarakat dapat memahami dan menyadari bahwa Judi Online hanya memberikan keuntungan sesaat tetapi tanpa disadari hanya membuat kehancuran dalam sekejap. Masyarakat dapat berperan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila diwilayahnya atau ditemuinya para pelaku Judi Online. VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.