Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Berbicara tentang sistem penegakan hukum pidana terhadap anak dibawah umur tentunya sangat berbeda dengan sistem penegakan hukum pidana terhadap orang dewasa. Dimana pemahaman terhadap proses penanganannya perkara pidana anak ini masih ada sebagian kalangan di masyarakat yang belum mengerti atau paham mengenai prosesnya, sehingga terkadang memunculkan penilaian masyarakat yang bermacam-macam, terlebih penilaian yang bersifat negative. Bahkan penilaian yang seperti itu dapat menyebabkan suatu kejadian fatal yang bilamana terjadi suatu penilaian yang salah, khususnya penangan terhadap anak yang berkonflik hukum dapat mendapatkan suatu perlakuan yang istimewa dibandingkan dengan penangan terhadap orang dewasa yang berkonflik, dan ada juga sebagian dari kalangan masyarakat yang beranggapan bahwa anak tidak bisa dihukum, padahal yang sebenarnya proses penanganannya saja yang diatur secara khusus.

Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadap dengan hukum mulai dengan tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindarah balasan (vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Untuk anak yang belum berumur 12 tahun yang melakukan atau diduga melakukan suatu tindak pidana, maka seorang penyidik, pembimbing kemasyarakatan harus dapat mengambil keputusan untuk menyerahkan kepada orang tua/wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada suatu instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bertugas menangani bidang kesejahteraan sosial (Pasal 21 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo, Pasal 67 Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun). Berbeda dengan perkara pidana pada orang dewasa yang berusia 18 tahun ke atas, setiap tingkat pemeriksaannya tidak perlu didampingi oleh orang tua/wali namun dalam perkara pada anak yang berkonflik dengan hukum iniperlu dan wajib didampingi orangtua/wali. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur tentang diversi yang berfungsi agar anak yang berhadapan dengan hukum tidak terstigmatisasi akibat proses peradilan yang harus dijalaninya. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Resolusi PBB tentang United Nation Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules), apa yang dimaksud dengan diversi adalah pemberian kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan-tindakan kebijaksanaan dalam menangani atau menyelesaikan masalah pelanggar anak dengan tidak mengambil jalan formal antara lain menghentikan atau meneruskan atau melepaskan dari proses peradilan pidana atau mengembalikan atau menyerahkan kepada masyarakat dan bentuk-bentuk kegiatan pelayanan sosial lainnya.

Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menentukan bahwa tujuan dari diversi adalah:
a.Mencapai perdamaian antara korban dan anak.
b.Menyelesaikan perkaraanak di luar proses peradila.
c.Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan.
d.Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi.
e.Menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak.

Berbagai faktor yang memungkinkan bagi anak untuk melakukan kenakalan dan kegiatan kriminal yang dapat membuat mereka terpaksa berhadapan dengan hukum dan sistem peradilan. Anak yang melakukan tindak pidana ini bisa disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Setidaknya ada3 (tiga) hal yang perlu dilakukan oleh para pihak, mulai dari negara, sekolah dan orang tua serta lingkungan untuk mengurangi terjadinya kriminalitas anak, yaitu :
1. Faktor keluarga yang sangat dominan menentukan bagi perkembangan anak,bagaimana orang tua mengajarkan pendidikan agama dan budi pekerti yang baik.dan yang paling penting orang tua memberikan contoh tauladan.Banyaknya kejahatan dan aksi kriminalitas yang dilakukan anak harus dilihat secara utuh, baik sebagai korban atau pelaku. Anak sebagai pelaku krimininalitas lebih banyak dipengaruhi faktor lingkungan dan pergaulan yang tidak bersahabat .
2. Faktor lingkungan disekolah dengan pendidikan yang berkarakter sikap sopan santun bersikap jujur adil dalam prlaku sehari-hari , tentunya dengan sekolah yang ramah anak.
3. Pemerintah harus memastikan muatan kekerasan dan konten pornografi tidak ditayangkan di media. Dan menggalakkan upaya pencegahan kekerasan dan kriminalitas anak. caranya dengan promosi kehidupan yang harmoni dan ramah anak. Memberikan pendidikan yang ramah anak.

Konsekuensi yang dapat diberikan pada anak yang melakukan tindak pidana adalah dipelihara oleh negara (direhabilitasi), atau dikembalikan pada orang tua, dan tetap dapat
dijatuhkan pidana dengan persyaratan yangketat. Ditambah lagi saat ini sudah dilengkapi dengan penerapan restorative justice bila didapati masalah hukum pada anak. Dimana di dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a dan d UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa perlakuan bagi anak yang berkonflik dengan hukum
haruslah manusiawi dan harus sesuai dengan martabat dan hak-hak anak, serta penjatuhan sanksi yang terbaik bagi kepentingan anak. Pesan ini seharusnya dijadikan rambu peringatan olehaparat penegak hukum dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum. Jangan sampaianak yang berkonflik dengan hukum mengalami trauma yang berkepanjangan akibat perlakuanya ngkeliru atas kesalahan yang mereka lakukan. Tentu jika hal itu terjadi secara tidak langsungakan mengancam perkembangan bangsa secara keseluruhan, karena generasi yang diharapkanbagi kemajuan telah salah dalam memperlakukannya. Hal inilah yang perlu diperhitungkan, jangan sampai anak pelaku tindak pidana dikemudian hari hilang pula harapan masa depannya. Seorang anak yang berkonflik dengan hukum tidak dapat dilepaskan dari tanggungjawab orang tua sebagai pihak pertama yang berada dalam lingkungan anak. Hubunganantaraorangtua dan anak merupakan hubungan yang terharmonisasi dari hubungan emosionalyangkuatatas dasar pertalian darah. Keadaan inilah yang menjadikan orang tua tidak bisamelepaskandan dilepaskan tanggung jawabnya terhadap perilaku anaknya. Maksudnya adalahbilaanak melakukan kejahatan, maka tidak hanya si anak yang diberikan pidana ataupun tindakan. Tetapi aturan di dalam hukum positif indonesia saat ini tidak mengatur hal yang demikian.Anak sebagai pelaku tindak pidana harus bertanggung jawab secara personal, karena asashukum pidananya mengatur bahwa siapa yang melakukan tindak pidana maka dialah yang bertanggungjawab. Di beberapa Negara lain yang menganut system hokum common law, yang berbeda system hukumnya dengan Indonesia, juga menganut doktrin yang sama, yakni bila anak melakukan suatu tindak kejahatan/ pidana,kepala keluarga juga harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan oleh si anak tersebut. Beberapa Negara seperti amerika, kanada dan inggris. Tentu keadaan tersebut memeberi peluang, karena didalam perundang-undangan Indonesia juga memberi ruang untuk diakui hukum adat sebagai ketentuan yang dapat saja diberlakukan. Politik hukum nasional hendaknya harus berpijak pada moral agama dan mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan semua ikatan primordialnya. Masyakat Indonesia yang sangat dekat kehidupan dengan nilai-nilai agama seta memiliki aneka ragam adat dan istiadat tentunya memiliki sumber daya yang banyak untuk dikembangkan dalam pembangunan hukum nasional. Cara ini bisa saja efektif untuk menekan kejahatan yang dilakukan oleh anak, karena orang tua akan lebih perhatian, menjaga lebih baik, dan lebih memperhatikan setiap sisi tumbuh kemabng anak.

Sumber : Adian Saputraon: Maret 19, 2017In: PublikOPINI: Problematika Kejahatan Anak R. Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hlm. 47.
VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.